Kalapas & Kapolres Sukamara Bahas Pemindahan Tahanan ke Lapas

 Kalapas & Kapolres Sukamara Bahas Pemindahan Tahanan ke Lapas

Sukamara, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Sukamara, Asmuri, menyambut kunjungan Kepala Kepolisian (Kapolres) Sukamara, I Gede Putu Dedy Pujiana, beserta jajaran, Selasa (23/6). Kunjungan ini untuk untuk menjalin sinergi, khususnya antara Lapas Sukamara dan Polres Sukamara,

Dalam kunjungannya, Kalapas dan Kapolres Sukamara membahas pemindahan tahanan pengadilan karena terbatasnya ruang tahanan di Polres Sukamara. Kepada Kapolres, Asmuri menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam memindahkan tahanan Pengadilan Negeri, khususnya ke Lapas Sukamara, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) No. PAS-PK.01.01.01-750 perihal Pemindahan Tahanan Pengadilan.

“Kami siap asal tahanan yang bisa diterima yang sudah tes rapid yang hasilnya non reaktif oleh jaksa, melakukan skrinning suhu tubuh, menggunakan masker, mengetahui kewajiban physical distancing, melakukan isolasi selama 14 hari, serta melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease,” jelasnya.

Ia berharap kunjungan Kapolres Sukamara dan jajarannya dapat meningkatkan sinergi, khususnya Lapas Sukamara dan Polres Sukamara, sejalan dengan yang disampaikan Dirjen PAS, Reynhard Silitonga, mengenai tiga kunci kesusksesan Pemasyarakatan. Salah satunya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Semoga sinergi dengan APH semakin terjalin,” harap Asmuri.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sukamara, I Gede Putu Dedy Pujiana, menyampaikan saat ini jumlah tahanan di Polres Sukamara mengalami kelebihan kapasitas. Satu sel ada 14 tahanan, maka kami perlu berkoordinasi dengan Lapas Sukamara agar dapat memindahkan sebagian tahanan agar tidak over kapasitas,” kata Dedy.

 

 

Kontributor: Lapas Sukamara


 [3PP1]

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0