Semarang, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang, Taufiqurrakhman, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengamanan pada Lapas dan Rutan (PPLPR) kepada seluruh pegawai pengamanan Lapas Semarang, Selasa (24/1).
Bertempat di aula Lapas Semarang, dengan lugas Kalapas menjelaskan pasal demi pasal secara detail agar semua pegawai satu persepsi dan tidak menimbulkan salah penafsiran. Sosialisasi ini dilakukan menindaklanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS2.PW.08-02 terkait hasil implementasi Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang PPLPR dan kegiatan pelatihan Emergency Respond Team yang dilaksanakan di tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yaitu Lapas Cirebon, Lapas Pasir Putih Nusakambangan, serta Lapas Semarang.
“Jangan berhenti berinovasi. Jaga kualitas pelayanan sehingga mampu menjadi yang terbaik dan terdepan. Selamat bertugas, bekerja, dan berkinerja,†pesan Kalapas.
Selanjutnya, Kalapas berharap agar seluruh petugas mampu untuk memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun dengan segala keterbatasan sumber daya manusia.
Dalam sosialiasi tersebut juga diserahkan secara simbolis buku saku yang berisi tentang Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 dan Instruksi Kalapas Semarang tentang Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban kepada petugas pengamanan Lapas Semarang.
Â
Kontributor: Fajar Sodiq