Kalapas Tual Koordinasikan Pergantian Nama Sertifikat Tanah dengan BPN Maluku Tenggara

Kalapas Tual Koordinasikan Pergantian Nama Sertifikat Tanah dengan BPN Maluku Tenggara

Tual, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tual, Kodir, beserta Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Eki Toding, menyambangi Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (Kementerian ATR/BPN) Maluku Tenggara, Senin (6/6). Keduanya datang untuk berkoordinasi terkait Surat Edaran (SE) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat, dan Maluku No. S-128/KNL.1701/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Permintaan Penuntasan Target Sertifikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2022. SE tersebut menginformasikan agar seluruh BMN berupa tanah pemerintah telah dapat bersertifikat sesuai ketentuam, yaitu atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga.

Kodir menjelaskan Lapas Tual telah memiliki sertifikat untuk seluruh bangunan, baik bangunan kantor maupun rumah dinas, namun nama pemilik masih Belum Bersertifikat Sesuai Ketentuan (BBSK), yaitu harus berganti nama pemilik, yaitu Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga. Sertifikat tersebut adalah:

  1. Sertifikat No. 8718770 atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia;
  2. Sertifikat No. 5270275 atas nama Lapas Tual;
  3. Sertifikat No. 25.02.01.04.4.00011 atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia;
  4. Sertifikat No. 5271272 atas nama Lapas Tual.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Tual menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses balik nama sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 186/PMK.06/2009, yaitu berubah nama menjadi Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga. “Kami berharap dengan adanya koordinasi ini menjadi sinergi yang membangun antara Lapas Tual dengan BPN Maluku Tenggara,” harap Kodir.

Dasih selaku Kepala BPN Maluku Tenggara mendukung penuh Lapas Tual dalam hal pemenuhan SE yang dikeluarkan DJKN. Ia juga menyampaikan hal-hal atau tahapan-tahapan yang nantinya harus dilalui untuk proses balik nama sertifikat tanah milik Lapas Tual.

“Kami dari BPN Maluku Tenggara sangat berterima kasih dan mengapresiasi atensi Bapak Kodir atas proses balik nama sertifikat tanah Lapas Tual sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Dasih. (IR)

 

Kontributor: Lapas Tual

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0