Tuban, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Tuban, Muhamad Susanni, menghadiri undangan diskusi bersama MAHKUMJAKPOL di Aula Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (4/6). Bersama sejumlah petinggi instansi penegak hukum lainnya, Kalapas Tuban didaulat menjadi salah satu narasumber acara.
Hadir dalam acara tersebut yakni Ketua PN Tuban sebagai tuan rumah, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, dan Kepala Kepolisian Resort Tuban. Acara yang mengambil tema “Sosialisasi PERMA No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP†tersebut dihadiri pula para pegawai yang menjadi stakeholder MAHKUMJAKPOL.
“Acara ini penting untuk menyolidkan kinerja, khususnya antar para penegak hukum di wilayah Tuban dan sekitarnya. Kami dari pihak lapas siap membantu mengingat tugas kami di urutan proses penegakan hukum sebagai pembina mereka-mereka yang sudah memiliki vonis berkekuatan hukum yang tetap,†ungkap Sanni.
“Saya berharap antar petugas bisa saling berkomunikasi. Implementasi di lapangan semoga sesuai dengan apa yang diharapkan,†tambah pria asli Kota Pekalongan tersebut.
Acara yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut diisi juga dengan tanya jawab dan sharing terkait pelaksanaan tugas sehari-sehari. “Mengingat kita sebagai manusia biasa pasti ada kekurangan. Untuk itu kami pasti menampung saran dan kritik dari para stakeholder. Semoga pelaksanaan tugas sehari-hari bisa lancar,†tutup Sanni. (IR)
Â
Kontributor: Rio Nugroho