Kanwil Ditjenpas Kaltim Sinkronkan Kinerja Pemasyarakatan bersama Kemenko Kumhamimipas

Kanwil Ditjenpas Kaltim Sinkronkan Kinerja Pemasyarakatan bersama Kemenko Kumhamimipas

Samarinda, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hardiman, hadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan yang dipimpin Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Jumadi. Rabu (11/2). Hal ini sebagai upaya memperkuat kinerja dan tata kelola Pemasyarakatan melalui sinergi lintas sektor.

Dalam pembukaan kegiatan, Endang memaparkan situasi dan kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), termasuk rencana penguatan sarana dan prasarana.

“Pemetaan pembangunan Balai Pemasyarakatan sesuai arahan Ditjenpas serta usulan yang telah kami sampaikan ke pusat mencakup tujuh pembangunan Bapas di wilayah Kaltimtara. Selain itu, peningkatan kapasitas hunian melalui pembangunan Lapas di Balikpapan dan Penajam juga berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapan jajaran Pemasyarakatan di Kaltimtara dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Sementara itu, Jumadi memaparkan sejumlah program kerja yang telah dilaksanakan serta langkah koordinatif lintas kementerian dan lembaga.

“Tugas Kemenko adalah mengoordinasikan dan menyinergikan kementerian/lembaga untuk memecahkan permasalahan. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Mabes Polri. Ke depan akan dibentuk tim terpadu yang diharapkan dapat menangani persoalan overstaying di UPT Pemasyarakatan,” jelas Jumadi.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenko Kumhamimipas telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyatakan kesiapan mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

“Akses bantuan hukum telah diatur dalam KUHP. Masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan menjalani pemeriksaan di kepolisian berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan penasihat hukum. Hal ini penting agar proses berjalan transparan dan adil bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Jumadi turut mengapresiasi kinerja jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim serta berharap seluruh insan Pemasyarakatan terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Kegiatan sinkronisasi dan koordinasi tersebut juga dihadiri pejabat struktural dari Kanwil Kementerian Hukum Kaltim dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam tata kelola Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0