Kanwil Ditjenpas Maluku Optimalkan Pelayanan Prima lewat Bantuan Ambulans dan Transpas

Kanwil Ditjenpas Maluku Optimalkan Pelayanan Prima lewat Bantuan Ambulans dan Transpas

Jakarta, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjenpas) Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku terima aset Barang Milik Negara (BMN) berupa dua unit ambulans dan satu unit mobil Transpas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendukung optimalisasi tugas operasional Pemasyarakatan. BMN tersebut diterima Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, Rabu (15/10).

 

Ricky menjelaskan  ambulans yang diterima memiliki beberapa spesifikasi scoop stretcherwall aneroid sphygmomanometersthetoscope, dua tabung oksigen dan braket tabung oksigen, flowmeter tabung pemadam satu kg, dll. Ambulans yang diterima memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan demi membantu petugas dalam memberikan pertolongan pertama.

 

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas bantuan mobil ambulas dan Transpas yang diserahkan langsung oleh Bapak Dirjenpas. Diharapkan petugas Pemasyarakatan Maluku makin optimal serta responsif terhadap kebutuhan tugas dan fungsi operasional Pemasyarakatan demi mewujudkan kepedulian terhadap peningkatan pelayanan prima bagi Warga Binaan di Maluku,” harap Ricky.

 

Pemberian BMN tersebut diterimanya di sela-sela Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Balai Pemasyarakatan yang akan digelar hingga Jumat (17/10). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemasyarakatan Maluku untuk memperkuat kapasitas dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

 

“Dengan adanya pembaruan KUHP, peran Pemasyarakatan akan makin strategis. Kami harus siap, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem informasi, maupun pendekatan pembimbingan berbasis keadilan restoratif, ” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan makin memahami peran penting pembimbingan kemasyarakatan dalam penerapan KUHP baru, terutama dalam konteks pidana alternatif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku

 

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0