Kanwil Ditjenpas NTT bersama APH Perkuat Stabilitas Keamanan melalui Razia Gabungan di UPT Pemasyarakatan
Kupang, INFO_PAS – Satuan Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur bersama Aparat Penegak Hukum (APH) laksanakan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Senin (25/5). Penggeledahan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pembinaan, Ratri Handoyo E. Saputro, didampingi Cipto Edy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mahendra Sulaksana selaku Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, serta melibatkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama.
Ratri menegaskan razia gabungan merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan dengan baik. Ini juga implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Razia ini bukan semata mencari barang terlarang, tetapi menjadi langkah preventif untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif bagi proses pembinaan Warga Binaan. Kami ingin memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat maupun Warga Binaan sendiri,” tegas Ratri.
Dalam kesempatan yang sama, Herman Feka selaku Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kupang menyatakan komitmennya untuk lebih menguatkan sistem pengawasan dan koordinasi internal untuk menekan kemungkinan terjadinya penyelundupan barang terlarang, praktik pungutan liar, hingga peredaran narkoba di blok hunian. "Kami siap meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dini yang lebih optimal dan memperketat pengawasan dari pintu utama sampai ke blok hunian. Kami pastikan setiap prosedur pengawasan berjalan tanpa celah demi menjaga stabilitas Lapas," tegasnya.
Pada kesempatan itu, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di Blok A, Blok B, Blok C, Blok D hingga Blok Narkoba. Petugas memeriksa kamar hunian Warga Binaan secara humanis, namun tegas untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang maupun benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, di antaranya kaca, petek, paku, penggaris besi, sendok besi, gelas kaca, kater, dan speaker. Seluruh barang hasil temuan langsung dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan lapas.
Salah seorang Warga Binaan berinisial AB memahami pentingnya razia rutin yang dilakukan petugas demi menjaga keamanan bersama di Lapas. “Kami mengerti ini untuk kebaikan bersama juga. Dengan kondisi yang aman dan tertib, kami bisa menjalani pembinaan dengan lebih tenang,” ungkapnya.
Sehari berselang, Selasa (26/5), Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur kembali gelar razia bersama APH di tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Rumah Tahanan Negar (Rutan) Kelas IIB Kupang. Razia menyasar kamar hunian Warga Binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtib di Lapas Rutan, dan LPKA.
Di LPKA Kupang dan Rutan Kupang, pengamanan dibantu jajaran Polsek Kota Lama. Sementara di Lapas Perempuan Kupang, kegiatan melibatkan personel dari Kepolisian Resor Kota Kupang Kota.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya cermin, besi kecil, kabel, pemantik api, hanger, alat cukur, serta beberapa barang lainnya yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang hasil razia kemudian diamankan petugas untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Razia ini merupakan deteksi dini gangguan kamtib. Kami ingin memastikan lingkungan Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtib,” ujar Ratri.
Senada, Pius Riwu dari Polsek Kota Lama menyampaikan dukungan terhadap sinergi yang terus dibangun bersama jajaran Pemasyarakatan. "Sinergi antara Pemasyarakatan dan Kepolisian penting untuk menciptakan situasi yang aman, baik di dalam maupun di luar Lapas dan Rutan," ungkapnya.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Nusa Tenggara Timur dalam membangun Sistem Pemasyarakatan yang bersih, aman, serta berorientasi pada pembinaan. Keberadaan razia juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena mencegah peredaran narkoba dan potensi kejahatan terencana dari dalam Lapas, sekaligus memastikan Warga Binaan menjalani proses pembinaan secara optimal sebelum kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas NTT
What's Your Reaction?


