Kemenkumham Segera Bebaskan 15 Ribu Napi Narkoba

Bogor, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera bebaskan 15.000 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor bersama Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Rabu (29/7). Yasonna menerangkan bahwa langkah tersebut sudah dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo. "Sudah dilaporkan ke Presiden, narapidana kasus penggunaan narkoba akan segera dibebaskan," ujar Menkumham. "Dibebaskan dari lapas dalam arti untuk segera direhabilitasi,” tambahnya. Lebih lanjut, Yasona menjelaskan ini merupakan langkah cepat Kemenkumham sebagai upaya mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan seluruh Indonesia. "Jangan sampai kita yang justru melanggar HAM dengan menempatkan narpidana dalam kondisi yang tidak layak," tegas Yasonna. Sementara itu, Ketua Komnas HAM saat menyaksikan secara langsung keadaan di Lapas Bogor menyatakan keprihatin

Kemenkumham Segera Bebaskan 15 Ribu Napi Narkoba
Bogor, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera bebaskan 15.000 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor bersama Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Rabu (29/7). Yasonna menerangkan bahwa langkah tersebut sudah dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo. "Sudah dilaporkan ke Presiden, narapidana kasus penggunaan narkoba akan segera dibebaskan," ujar Menkumham. "Dibebaskan dari lapas dalam arti untuk segera direhabilitasi,” tambahnya. Lebih lanjut, Yasona menjelaskan ini merupakan langkah cepat Kemenkumham sebagai upaya mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan seluruh Indonesia. "Jangan sampai kita yang justru melanggar HAM dengan menempatkan narpidana dalam kondisi yang tidak layak," tegas Yasonna. Sementara itu, Ketua Komnas HAM saat menyaksikan secara langsung keadaan di Lapas Bogor menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lapas yang over kapasitas. "Tidak tega rasanya menyaksikan kamar berkapasitas delapan orang harus diisi 50-an orang. Bahkan di blok wanita kamar berkapasitas delapan orang harus diisi oleh 83 orang," ucap Nur Kholis. "Kedepannya perlu dilakukan upaya cepat seperti terobosan, misalnya grasi kepada para pengguna untuk segera direhabilitasi. Kami dukung, terlebih hal itu merupakan amanat dari undang-undang yang memang harus dijalankan,” pungkasnya.     Penulis: Nanda Hakiki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0