Keterbukaan Informasi Publik, Layanan Integrasi WBP LPN Karang Intan Makin Transparan

Keterbukaan Informasi Publik, Layanan Integrasi WBP LPN Karang Intan Makin Transparan

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan fasilitasi keterbukaan informasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perihal hak Integrasi lewat pemasanga alur pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarakat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di setiap blok hunian WBP, Rabu (2/2). Pemasangan informasi ini bagian dari keterbukaan informasi publik yang dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan agar WBP mengetahui tahapan-tahapan pengajuan dan memahami proses tersebut membutuhkan waktu dalam penyelesaian sehingga mereka bersabar menunggu hasil pengajuan Integrasi yang dilakukan dan lebih transparan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menjelaskan pemasangan media informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan layanan bagi WBP, khususnya dalam program Integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. “Kami memasang papan informasi di seluruh blok hunian WBP yang memuat alur proses pengusulan Asimilasi, PB, CMB, maupun CB sesuai Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, ” jelasnya.

“Dari informasi yang terpasang, diharapkan memberikan informasi bagi mereka bahwa ada proses dan tahapan yang harus mereka tunggu dan tidak serta-merta. Informasi ini juga bagian dari pemberian kepastian atas hak-hak mereka serta langkah pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat kurangnya informasi yang mereka dapatkan,” tambah Wahyu. 

Informasi tersaji pada spanduk berukuran 1x1 meter tersebur memuat alur proses pengusulan Asimilasi/PB/CMB/CB yang terpasang di 12 blok hunian dan mudah terbaca oleh setiap WBP. Adapun alur tersebut, yakni melakukan pendaftaran narapidana –> melengkapi inputan data dan dokumen –> membuat daftar usulan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) –> konsul sidang –> verifikasi sidang –> upload surat pengantar –> kirim/terima data dan dokumen (konsolidasi) –> melaksanakan Sidang TPP –> cetak Surat Keputusan yang semuanya prosesnya dilakukan oleh petugas.

Tidak hanya itu, mendukung proses Pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Lapas Narkotika Karang Intan juga memasang informasi pengaduan dan penegasan bahwa semua layanan adalah gratis. Untuk informasi segera bisa menghubungi layanan informasi 081251084320 (khusus layanan WhatsApp).

WBP juga dapat melaporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, pemerasan/penganiayaan, korupsi, pungutan liar, percaloan, narkoba, dan lain-lain) melalui: laman: wbs.kemenkumham.go.id, email: pengaduaninspektorat@kemenkumham.go.id, dan sms gateway: 08111377803. (IR)

 

Kontributor: Arbiansyah
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0