Khidmat & Sederhana, Tahanan Lapas Cilegon Ucapkan Janji Suci

Khidmat & Sederhana, Tahanan Lapas Cilegon Ucapkan Janji Suci

Cilegon, INFO_PAS – Dalam kesederhanaan, seorang tahanan titipan dari kepolisian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon tak kuasa menahan haru ketika melangsungkan pernikahan, Kamis, (31/10). Prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber Kota Cilegon serta keluarga dan kerabat mempelai.

Adalah Desak, tahanan titipan kepolisian yang belum mendapatkan vonis dari pengadilan ini, akhirnya mendapat persetujuan menikahi kekasihnya, Nurul, oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Heri Aris Susila.

Pria yang ditahan karena kasus narkoba yang masih dalam proses peradilan itu tampil rapi dengan mengenakan setelan jas hitam dan mempelai perempuan mengenakan kebaya putih. Prosesi akad nikah berjalan lancar dan penuh haru.

“Alhamdulillah, saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa diizinkan untuk menikah di lapas,” kata Desak.

Usai akad nikah di hadapan penghulu, kedua mempelai menandatangani buku nikah dari KUA dan sudah tercatat secara resmi. Penghulu dari KUA Kecamatan Cibeber, Muhammad Taufik, mengungkapkan decap kagum kepada Lapas Cilegon karena memberikan fasilitas yang baik untuk tahanan/narapidananya agar tetap bisa melakukan pernikahan walaupun di dalam lapas.

“Saya cukup terkejut. Saya pikir keadaan tidak memungkinkan atau darurat kondisinya, tetapi nyatanya di sini disediakan tempat untuk prosesi akadnya dan petugas-petugasnya juga ikut terlibat untuk memberikan pelayanan yang baik. Hal ini membuat kesan walaupun di lapas, tapi menganggap bahwa pernikahan itu bukan hal yang sepele,” ujar Taufik.

Secara terpisah, Kepala Sub Seksi Pembinaan, Edrawanto, mengatakan pernikahan di lapas adalah hak Warga Binaan Pemasyarakata. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA

“Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas berdasarkan permohonan pernikahan dari keluarga mempelai. Tidak ada perlakuan khusus kepada kedua mempelai. Desak tetap dikembalikan pada kamar hunian di lapas dan mempelai wanita pulang ke rumah bersama keluarganya setelah prosesi akad selesai,” tandasnya.

 

 

Kontributor: Lapas Cilegon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0