Klien Bapas Kediri Ikuti Edukasi Penggunaan Medsos

Klien Bapas Kediri Ikuti Edukasi Penggunaan Medsos

Kediri, INFO_PAS – Sepuluh klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri mengikuti edukasi penggunaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya media sosial, Selasa (11/8). Edukasi ini diberikan kepada klien yang menjalani masa reintegrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Rekan-rekan harus tetap berhati-hati untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sama, apalagi tindak pidana yang baru seperti penyalahgunaan media sosial,” kata Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kediri, Ristrianto Deddy I.

Ristrianto menjelaskan sudah menjadi kewajiban bapas untuk ikut bertanggungjawab memberi pemahaman kepada klien atas potensi penyimpangan yang bisa menjerat mereka kembali. Terlebih di tengah maraknya penggunaan media sosial sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum memahami UU ITE yang mengawasi mereka. Karena itu dalam program reintegrasi ini Bapas Kediri menggandeng Lembaga Konsultasi Hukum Kartini untuk menyampaikan materi UU ITE.

Rudi yang menjadi pemateri kegiatan memberikan panduan penggunaan media sosial yang benar. Menurut Rudi, media sosial bisa menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan kegiatan ekonomi. Terlebih di era pandemi sekarang ini pemerintah menganjurkan penerapan physical distancing atau jaga jarak dan memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi.

“Kita bisa melakukan kegiatan ekonomi seperti menawarkan produk, jasa, atau kegiatan promosi yang bisa dilakukan dari rumah. Manfaatkan media sosial dengan baik agar tidak berurusan dengan hukum,” pesan Rudi.

Selain mengajak klien berdiskusi, petugas Bapas Kediri juga melakukan asesmen untuk melihat perkembangan kepribadian yang telah dicapai klien setelah menjalani masa integrasi.

 

 

Kontributor: Bapas Kediri

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0