Komitmen P4GN dan Cegah Halinar, Kanwil Ditjenpas Kalsel Razia Gabungan di Lapas Narkotika Karang Intan
Karang Intan, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan berkomitmen terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di lingkungan Pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam.
Razia gabungan melibatkan 123 personel gabungan dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Lapas Narkotika Karang Intan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru. Kegiatan ini langkah nyata dalam memastikan Pemasyarakatan bebas dari barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban demi demi pelaksanaan pembinaan.
“Kami terus berkoordinasi dengan APH dalam pelaksanaan razia dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ini upaya kami untuk menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari P4GN dan halinar,” terang Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Azhar, di lokasi kegiatan.
Pada kesempatan itu, penggeledahan menyasar seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok L dengan pelaksanaan mengacu pada Standar Operasional Prosedur. Setiap kamar digeledah menyeluruh, disaksikan perwakilan penghuni.
Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang terlarang, seperti handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, hingga peralatan listrik rakitan. Seluruh barang tersebut diamankan untuk didata dan akan dimusnahkan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak menyimpan barang-barang terlarang. “Penggeledahan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bersih dari pengaruh negatif,” tegasnya.
Setelah kegiatan, petugas memberikan arahan dan pembinaan singkat kepada seluruh penghuni kamar agar lebih disiplin dan menaati tata tertib yang berlaku di Lapas. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Guna Pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata.
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel, LPN Karang Intan
What's Your Reaction?


