Konsultasi Hukum Bantu Permasalahan Hukum WBP Lapas

Konsultasi Hukum Bantu Permasalahan Hukum WBP Lapas

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku menggelar konsultasi hukum bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (13/9). Bertempat di ruang kunjungan, konsultasi hukum dilaksanakan oleh tiga Penyuluh Hukum, yaitu, Thortjie M. Mataheru selaku Penyuluh Hukum Madya, Halawalaya Talaohu selaku Penyuluh Hukum Muda, dan Amelia Inggiryani selaku Penyuluh Hukum Pertama.

Thortjir berharap melalui konsultasi Hukum, WBP mendapatkan informasi atau petunjuk hukum atas permasalahan yang dihadapi selama proses hukum. “Melalui kegiatan ini, kami memberikan saran dan nasihat hukum agar WBP mendapatkan penjelasan, informasi, atau petunjuk hukum sehingga kelak mereka bisa menjadi agen untuk menyampaikann informasi tentang hukum. Semoga WBP dapat mengerti dan memahami proses hukum yang telah mereka jalani,” harapnya

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, mengungkapkan konsultasi hukum merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman norma dan nilai hukum bagi WBP tentang permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hal ini juga sebagai pemberian kepastian hukum bagi mereka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Ada sejumlah permasalahan hukum yang dihadapi WBP selama proses peradilannya. Untuk itu, konsultasi hukum ini memberikan penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada WBP yang mempunyai permasalahan hukum,” ungkap Saiful

Konsultasi hukum juga dilakuan terhadap WBP Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Senin (13/9). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman norma dan nilai hukum bagi WBP maupun tahanan.

Kalapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan penyuluhan dan pendampingan hukum akan sangat bermanfaat bagi WBP yang masih dalam proses menjalani persidangan, apalagi bagi mereka yang masih awam tentang hukum. “WBP dapat menggunakan momen yang sangat berharga ini untuk mengenal dan menyampaikan semua permasalahan proses hukum yang sedang dihadapi,” ungkap Ellen.

Sementara itu, Thortjie M. Mataheru selaku Penyuluh Hukum Madya sekaligus koordinator kegiatan menjelaskan konsultasi hukum digelar sebagai bagian dari program kerja pelayanan tahanan dalam memberikan salah satu hak WBP untuk mendapatkan pelayanan informasi dan bantuan hukum. "Dari penyuluhan ini diharapkan WBP mengetahui tentang norma dan nilai hukum selama menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Ambon,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, WBP menyatakan sangat antusias dengan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan karena sangat membutuhkan informasi hukum agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap norma dan nilai yang berlaku. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Ambon. LPP Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0