Kumpulkan Ka. UPT PAS, Kadiv PAS Maluku Bahas Sejumlah Penting

Kumpulkan Ka. UPT PAS, Kadiv PAS Maluku Bahas Sejumlah Penting

Ambon, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, H.M Anwar, mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Pulau Ambon, Senin (25/11). Hal itu dilakukannya guna membahas upaya tindak lanjut hasil Rapat Kerja (Raker) Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM serta instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan beberapa hari lalu.

Bertempat di ruang kerjanya, Kadiv PAS Maluku, Anwar memaparkan poin-poin yang menjadi rekomendasi raker dan instruksi Dirjen Pemasyarakatan kepada seluruh Ka. UPT, diantaranya penyelesaian masalah overcapacity, masalah overstaying di UPT, pelatihan keterampilan bagi narapidana, penegakan keamanan dan ketertiban, serta pelaksanaan rehabilitasi narkoba.

“Raker kemarin kami sudah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan target B11, B12, dan rencana aksi tahun 2020. Itu butuh sinergi bersama dan butuh kerja cepat untuk menyelesaikan terget tersebut,” papar Anwar.

“Ibu Dirjen pada saat rapat kemarin juga menekankan hal yang sama. Jadi, sekembalinya dari sini segera ditindaklanjuti di UPT masing-masing,” tambahnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi prioritas untuk diselesaikan segera, yaitu percepatan pemberian hak bagi narapidana yang telah memasuki 2/3 masa pidana dan penyelesaian masalah overstaying di UPT yang harus segera diselesaikan hingga Desember 2019.

“Terkait usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat agar dipercepat. Penelitian Kemasyarakatannya tidak harus lama. Cukup dua lembar saja. Kalau tidak ada penjamin, Pembimbing Kemasyarakatannya dijadikan penjamin. Untuk masalah overstaying agar dikomunikasikan kembali dengan instansi terkait. Jika sampai batas penahanan berakhir dan tidak ada perpanjangan penahanan, maka harus dikeluarkan demi hukum,” tegas Anwar.

Ia pun berharap apa yang telah disampaikan dapat disinergikan oleh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dengan balai pemasyarakatan dan instansi terkait lainnya sehingga hingga dengan Bulan Dember nanti targetnya dapat terealisasi.

 

 

Kontributor : Kevin L.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0