Kunjungi Lapas Cilegon, Dir. Kamtib Tekankan Langkah Penting Jajaran PAS
Cilegon, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Kamis (28/2). Kedatangannya disambut oleh Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris S., dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad N.
Dalam kunjungannya, Lilik meninjau suasana Lapas Cilegon mulai dari halaman depan, ruang kunjungan, blok hunian, masjid, balai latihan kerja, serta lingkungan lapas lainnya. Ia menekankan beberapa langkah yang harus dilaksanakan jajaran Pemasyarakatan.
“Tekankan komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan dengan sebaik-baiknya, laksanakan rencanakan kegiatan berdasarkan RKAKL, libatkan seluruh sumber daya manusia yang ada dalam pelaksanaan tugas, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan dalam layanan Pemasyarakatan tanpa gratifikasi dan korupsi, serta berikan reward dan punishment bagi petugas,†tegas Lilik.
[caption id="attachment_74
Cilegon, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Kamis (28/2). Kedatangannya disambut oleh Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris S., dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad N.
Dalam kunjungannya, Lilik meninjau suasana Lapas Cilegon mulai dari halaman depan, ruang kunjungan, blok hunian, masjid, balai latihan kerja, serta lingkungan lapas lainnya. Ia menekankan beberapa langkah yang harus dilaksanakan jajaran Pemasyarakatan.
“Tekankan komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan dengan sebaik-baiknya, laksanakan rencanakan kegiatan berdasarkan RKAKL, libatkan seluruh sumber daya manusia yang ada dalam pelaksanaan tugas, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan dalam layanan Pemasyarakatan tanpa gratifikasi dan korupsi, serta berikan
reward dan
punishment bagi petugas,†tegas Lilik.
[caption id="attachment_74525" align="aligncenter" width="300"]

kunjungan Dir. Kamtib[/caption]
Ia menambahkan ada dua hal yang harus diperhatikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.06.01 tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan. Pertama, seluruh petugas yang masuk untuk berdinas wajib diperiksa dan yang masuk saat jam dinas namun tidak menggunakan seragam dinas dilarang masuk. Seluruh alat komunikasi dan tas juga wajib dititipkan dalam loker yang sudah disediakan. Kedua, petugas yang sedang tidak berdinas dilarang masuk kecuali atas perintah kepala atau ada tugas khusus dari pimpinan.
“Seluruh petugas harus memiliki rasa kewaspadaan petugas terhadap jalur-jalur yang dapat menyeludupkan barang terlarang, diantaranya melalui petugas, narapidana asimilasi, keluar masuknya bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas koperasi, hingga jalur kunjungan patut diwaspadai oleh petugas,†pungkas Lilik.
Â
Kontributor: A.R