Lapas Ambon Bertekad Pulihkan WBP dari Candu & Penyalahgunaan Narkoba

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bertekad memulihkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari bahaya kecanduan dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Lapas Ambon melaksanakan Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Tahap I Tahun 2019 bagi WBP, Senin (17/6) di Aula Lapas Ambon. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku bersama jajarannya, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Ambon, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ambon, perwakilan Balai Pemasyarakatan Ambon, perwakilan BNNP Maluku, para konselor, dan peserta rehabilitasi penyalahguna narkoba. Dalam laporannya, Kepala Lapas Ambon, La Samsudin menyampaikan tujuan kegiatan ini agar WBP sebagai pecandu dan penyalahgunaan narkoba dapat dipulihkan kondisinya secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar dapat kembali melakukan fungsinya dalam kehidupan berm

Lapas Ambon Bertekad Pulihkan WBP dari Candu & Penyalahgunaan Narkoba
Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bertekad memulihkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari bahaya kecanduan dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Lapas Ambon melaksanakan Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Tahap I Tahun 2019 bagi WBP, Senin (17/6) di Aula Lapas Ambon. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku bersama jajarannya, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Ambon, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ambon, perwakilan Balai Pemasyarakatan Ambon, perwakilan BNNP Maluku, para konselor, dan peserta rehabilitasi penyalahguna narkoba. Dalam laporannya, Kepala Lapas Ambon, La Samsudin menyampaikan tujuan kegiatan ini agar WBP sebagai pecandu dan penyalahgunaan narkoba dapat dipulihkan kondisinya secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar dapat kembali melakukan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat. “Kami harap WBP tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya dengan melalui beberapa tahapan seperti skrining, asesmen, dan pemberian layanan rehabilitasi sosial,” ucapnya. [caption id="attachment_80751" align="aligncenter" width="390"] Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Tahap I Tahun 2019[/caption] Rencananya, layanan rehabilitasi sosial akan dilaksanakan selama tiga bulan dalam dua tahap di Lapas Ambon menggunakan satu blok khusus rehabilitasi dengan beberapa kamar sebagai tempat kegiatan, yakni Bulan Juni s/d Agustus 2019 untuk tahap I dan Bulan September s/d November 2019 untuk tahap II. Adapun peserta rehabilitasi narkoba tahap I diikuti oleh 30 WBP narkotika Lapas Ambon. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, mengharapkan program rehabilitasi ini dapat membuat para penyalahguna narkoba untuk dapat hidup lebih baik dan berhenti menggunakan narkoba setelah keluar dari Lapas Ambon. “Gunakan kesempatan ini dengan baik dan sebagai tempat introspeksi diri agar dapat menjadi manusia yang berguna baik untuk keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara,” pesan Andi. Selanjutnya, secara simbolis ia memberikan tanda peserta kepada dua perwakilan peserta program rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang menandai dibukanya program rehabilitasi narkotika tahun 2019 di Lapas Ambon.     Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0