Lapas & Bapas Palangka Raya Sosialisasikan Crash Program Kepada WBP

Lapas & Bapas Palangka Raya Sosialisasikan Crash Program Kepada WBP

Palangka Raya, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Bidang Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palangka Raya, memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (9/12). Sosialisasi yang diberikan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Integrasi Crash Program pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana.

Serupa dengan sosialiasi sebelumnya yang dilakukan sub bagian bimbingan kemasyarakatan dan perawatan, kali ini soalialisasi lebih menekankan pada bagaimana WBP bisa ikut dalam Crash Program. Salah satunya mau menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan dan mampu berkelakuan baik selain syarat 2/3 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2019.

“Kalian harus berkelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan agar pengajuan Crash Program kalian tidak dicabut,” pesan Kepala Bapas Palangka Raya, Heri M. Ramdan.

WBP pun sangat senang dengan adanya integrasi Crash Program. “Sebelumnya kami terkendala tidak adanya penjamin untuk pengajuan pengurusan PB. Dengan adanya program ini kami sangat terbantu karena Pembimbing Kemasyarakatan bisa menjadi penjamin bagi kami yang tidak memiliki penjamin," tutur salah satu WBP tak disebut namanya.

Integrasi Crash Program bertujuan mendongkrak pengajuan pemberian PB, CMB, dan CB dalam rangka pengendalian isi lapas dan rumah tahanan negara yang mengalami over kapasitas. Program ini menargetkan 386 WBP wilayah Kalimantan Tengah dan akan dilaksanakan hingga 31 Maret 2020.

 

 

 

Kontributor: Lapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0