Lapas Cilegon Sosialisasikan SOP Baru Penerimaan Tahanan ke APH

Lapas Cilegon Sosialisasikan SOP Baru Penerimaan Tahanan ke APH

Cilegon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon langsung berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Resor Cilegon menindaklanjuti Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS7.PK.01.06.06 - 190 tanggal 30 Mei 2020 tentang Kewajiban Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pandemi Coronavirus disease (COVID-19).

Pada Kamis (18/6) perwakilan Lapas Cilegon menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru dalam menghadapi new normal kepada para penegak hukum di wilayah Cilegon. Pada kunjungan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban, M. Rolan menjelaskan penerimaan tahanan baru akan diberlakuakan SOP baru dalam menghadapi new normal yang mewajibkan tahanan melengkapi syarat-syarat sesuai dengan surat edaran tersebut.

Syarat tahanan baru akan diterima di Lapas Cilegon adalah harus dilakukan rapid test, wajib menggunakan masker, mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, serta akan ditempatkan pada blok terpisah dari penghuni lama untuk dilakukan isolasi mandiri

“Ke depannya di masa pandemi ini kami akan memberlakukan itu. Ketika tahanan baru yang dikirim dari kejaksaan atau kepolisian tidak memenuhi syarat, maka akan kami koordinasikan kepada pimpinan," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Oki S., menegaskan ketika ditemukan tahanan baru yang reaktif, pihaknya akan langsung menghubungi Gugus Tugas untuk pelaksanaan tes swab. "Ini kami lakukan agar dalam masa pandemi ini Lapas Cilegon tetap terhindar dari penyebaran COVID-19 dan kami harap semua pihak dapat mendukung SOP ini," harap Oki.

 

 

Kontributor: Lapas Cilegon

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0