Lapas Cipinang Tegaskan Hak-Hak WBP Diberikan Sesuai Peraturan

Jakarta, INFO_PAS – Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Aldikan Nasution, menegaskan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya di Lapas Cipinang, diberikan sesuai peraturan yang ada. Hal ini disampaikan Aldikan kala mendampingi dua WBP yang diwawancarai secara virtual oleh Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Timbul Sinaga, Senin (25/1) di ruang bimbingan kemasyarakatan Lapas Cipinang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Instrumen HAM Ditjen HAM Nomor: HAM.5-HA.04.02-006 perihal permohonan wawancara WBP secara vitual terkait rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM serta dalam meningkatan layanan sesuai prinsip-prinsip HAM di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
"Kami memenuhi undangan Direktur Instrumen HAM untuk melaksanakan wawancara secara virtual. Semoga nantinya mendapatkan rumusan peraturan terbaik untuk ke depannya,” harap Aldikan.
Dalam wawancara tersebut, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menyampaikan nantinya dalam Permenkumham yang baru akan dibuat dulu sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan, serta SOP-nya sebelum dilakukan penilaian. "Semoga dengan wawancara ini kami bisa merumuskan peraturan yang kompeten sehingga menciptakan pelayanan publik berbasis HAM yang sesuai prinsip-prinsip kemanusiaan,” harapnya.
Salah satu WBP Lapas Cipinang yang diwawancarai, Edy Atmika, menyampaikan sarana dan prasarana di Lapas Cipinang sudah cukup baik. Para WBP menerima makanan yang layak, pelayanan kesehatan, pelayanan ibadah, pelayanan pendidikan, dan sarana olahraga.
"Kami menyarankan agar disediakan TV di setiap blok untuk mengetahui berita yang sedang berkembang di luar sekaligus hiburan dan media informasi bagi kami semua,” sarannya. (IR)
Kontributor: Lapas Cipinang
What's Your Reaction?






