Lapas Kelas IIB Kota Tegal Musnahkan Belasan Handphone Napi

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari hasil ‎razia di dalam lapas yang intensif dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. ‎Total ada 15 unit HP, sebuah unit Radio rusak, kartu remi, kartu domino, paku, sendok runcing dan batrei yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, selanjutnya dibakar didalam tong sampah. Sebelum dimusnahkan, seluruh warga binaan dan pegawai melakukan upacara Hari Pemasyarakatan ke 51. Adapun pemusnahan temuan razia dipimpin Kepala Lapas. Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal, Subintoro mengatakan, dalam rangka hari bakti pemasyarakatan ke 51. Pihaknya melakukan pemusnahan temuan barang bukti dari hasil razia yang secara rutin dilakukan. "‎Temuan sejumlah barang bukti ini dikumpulkan sejak bulan Juni tahun 2014 sampai sekarang,"ujar Subintoro kemarin. ‎Ia menambahkan, pemusnahan dihadapan warga binaan bertujuan untuk memberikan pe

Lapas Kelas IIB Kota Tegal Musnahkan Belasan Handphone Napi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari hasil ‎razia di dalam lapas yang intensif dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. ‎Total ada 15 unit HP, sebuah unit Radio rusak, kartu remi, kartu domino, paku, sendok runcing dan batrei yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, selanjutnya dibakar didalam tong sampah. Sebelum dimusnahkan, seluruh warga binaan dan pegawai melakukan upacara Hari Pemasyarakatan ke 51. Adapun pemusnahan temuan razia dipimpin Kepala Lapas. Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal, Subintoro mengatakan, dalam rangka hari bakti pemasyarakatan ke 51. Pihaknya melakukan pemusnahan temuan barang bukti dari hasil razia yang secara rutin dilakukan. "‎Temuan sejumlah barang bukti ini dikumpulkan sejak bulan Juni tahun 2014 sampai sekarang,"ujar Subintoro kemarin. ‎Ia menambahkan, pemusnahan dihadapan warga binaan bertujuan untuk memberikan peringatan kepada warga binaan agar tidak menyimpan, menggunakan dan memiliki beberapa barang yang dilarang. "‎Kami hancurkan barang-barang yang dilarang digunakan didalam lapas ini dihadapan mereka (warga binaan). Sekalian untuk memberikan teguran jika memang warga binaan kedapatan menyimpan barang-barang terlarang, pasti tidak akan diusulkan mendapat remisi dan dihukum kurungan 6 hari tanpa boleh keluar blok,"ungkapnya. ‎Selain itu, kata dia, Pemusnahan dilakukan sebagai antisipasi adanya tindak kejahatan didalam lapas. Subintoro mengatakan, seluruh HP yang ditemukan dan dimusnahkan itu, sudah dikroscek dan dipastikan tidak menjadi target terkait narkoba. Namun, jika memang merupakan target narkoba. Maka barang bukti Hp diserahkan langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti. "Pemusnahan ini juga untuk penegakan disiplin adanya HP, pungutan liar dan peredaran narkoba didalam lapas (Halinar),"ujarnya. Lapas ‎Kelas IIB Kota Tegal dihuni 173 napi, yang terdiri dari 163 Napi laki-laki dan 10 Napi wanita. Sedangkan ‎warga binaan yang tersandung kasus narkoba sebanyak 60 orang. Namun, hingga kini pihak lapas belum pernah mendapati warga binaanya yang kedapatan narkoba. (*) Sumber : tribunjateng.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0