Lapas Kuningan Gelar Upacara HUT Ke-81 RI, 293 Warga Binaan Terima Remisi
Kuningan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan gelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 293 Warga Binaan yang telah penuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Upacara diikuti seluruh jajaran petugas dan Warga Binaan Lapas Kuningan. Setelah upacara, pemberian Remisi Umum dilaksanakan kepada Warga Binaan penerima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, PAS-1454, PAS-1455, PAS-1456, dan PAS-1461.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari 293 penerima, sebanyak 290 orang memperoleh RU berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang memperoleh RU II yang menyebabkan masa pidananya berakhir. Namun, satu orang penerima RU II masih harus jalani kurungan pengganti denda/subsider.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 48 orang menerima remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan.
Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif.”
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani Warga Binaan.
“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap para Warga Binaan dapat menjadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.”
Penyerahan RU II turut didampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kuningan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan. Bagi Warga Binaan yang memperoleh RU II, pemberian remisi jadi bagian dari proses untuk mengakhiri masa pidana dan kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat.
Pada 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kuningan tercatat 454 orang dengan kapasitas hunian 252 orang. Dari jumlah tersebut, 293 Warga Binaan memperoleh persetujuan RU berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan di Lapas Kuningan. Hak tersebut diharapkan dapat mendorong Warga Binaan mempertahankan perilaku baik, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. (afn)
Kotnributor: Humas Lapas Kuningan
What's Your Reaction?


