Mataram, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram menyepakati kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mataram, Selasa (24/4). Kerja sama itu terkait pembentukan posbakum guna memberikan bantuan hukum terhadap tahanan di lapas/rutan.
Nota perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Lapas Mataram, Gun-Gun Gunawan, dan Ketua Posbakumadin Mataran, Abdul Hanan. Gun Gun mendapatkan ide untuk melakukan pengadaan Posbakum di kantornya ini berawal dari percakapannya bersama Ketua Posbakumadin Mataram.
“Sebelumnya tidak pernah terpikirkan oleh saya untuk membuat posbakum di Lapas Mataram ini, padahal jumlah tahanan dan narapidana di lapas ini hampir sama besarnya. Saya sangat bersyukur bisa dipertemukan dengan Ketua Posbakum,†tuturnya.
[caption id="attachment_60077" align="aligncenter" width="300"]

MoU Lapas Mataram untuk membentuk posbakum[/caption]
Orang monor 1 di Lapas Mataram itu menyampaikan harapannya kepada para tahanan yang hadir agar memanfaatkan posbakum sebagai wadah untuk meminta bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu dari segi finansial. “Posbakum melayani secara cuma cuma alias gratis,†tegas Gun-Gun.
Ketua Posbakumadin Mataram, Abdul Hanan, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan tahanan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi. “Kami siap mendampingi tahanan yang tidak mampu membayar jasa
lawyer dari proses persidangan, bahkan sampai tingkat kasasi,†janjinya.
Dikatakannya, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh tahanan yang kurang mampu sehingga tahanan tidak kesulitan untuk memikirkan siapa pendamping mereka dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.
“Bapak/Ibu tidak perlu khawatir lagi memikirkan tidak punya uang untuk membayar pengacara. Cukup Anda mengurus surat keterangan tidak mampu. Kami siap melayani,†tambah Abdul Manan.
 Kontributor: LPKA Mataram