Lapas Nabire Institusi Negara, Berikan Pelayanan Sipil

NABIRE - Pada puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-51 tahun 2015 tanggal 27 April Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Loaly dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Nabire Yosef Benyamin Yembise, SH.MH mengatakan, pemasyarakatan merupakan satu institusi negara yang menyelenggarakan pelayanan sipil. Dan pelayanan sipil merupakan kewajiban negara sebagai wujud untuk memberikan perlindungan hak asasi, hak sipil dan hak konstutisional warga Negara, dengan demikian warga negara harus mendapatkan akses yang sama dan bersifat gratis untuk untuk mendapatkan pelayanan sipil, karena sifat pelayanan yang dilakukan oleh pemasyarakatan adalah bersifat pelayanan sipil. Perlu kita pahami bersama bahwa manfaat yang diperoleh oleh negara dalam pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan adalah merubah mindset yang malas menjadi individu yang berkualitas, sehingga mampu menjawab tantangan dan masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah m

Lapas Nabire Institusi Negara, Berikan Pelayanan Sipil
NABIRE - Pada puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-51 tahun 2015 tanggal 27 April Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Loaly dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Nabire Yosef Benyamin Yembise, SH.MH mengatakan, pemasyarakatan merupakan satu institusi negara yang menyelenggarakan pelayanan sipil. Dan pelayanan sipil merupakan kewajiban negara sebagai wujud untuk memberikan perlindungan hak asasi, hak sipil dan hak konstutisional warga Negara, dengan demikian warga negara harus mendapatkan akses yang sama dan bersifat gratis untuk untuk mendapatkan pelayanan sipil, karena sifat pelayanan yang dilakukan oleh pemasyarakatan adalah bersifat pelayanan sipil. Perlu kita pahami bersama bahwa manfaat yang diperoleh oleh negara dalam pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan adalah merubah mindset yang malas menjadi individu yang berkualitas, sehingga mampu menjawab tantangan dan masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat dewasa ini. Untuk itu konsep pembinaan nara pidana kedepan harus mampu mencetak sumber daya yang memiliki life skiil, sehingga dapat memperkaya lapangan pekerjaan sendiri, pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja dan pelaksanaan pembinaan narapidana harus ditempatkan pada bingkai untuk mengembalikan mereka dalam kehidupan masyarakat yang sehat dan bermartabat. Pembinaan narapidana harus diletakkan dalam konteks keberlansungan bernegara dan revolusi mental, karena pembinaan narapidana sebagai bagian yang intern dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia merupakan satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat dan negara untuk terus dikembangkan. Selain itu, pemasyarakatan juga ikut berperan dalam melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, melalui bimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan dan pengetasan anak secara professional dalam rangka ‘restorative justice’, sehingga mampu menjawab tantangan masyarakat untuk mengantarkan klien pemasyarakatan kembali menjadi anggota masyarakat yang sadar hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, tingginya tingkat hunia pada Lapas dan Rutan merupakan satu permasalahan yang masih terus dihadapi dan seluruh Lapas/Rutan telah mengalami kondisi Over  Crowded, karena berdasarkan data pada bulan Maret 2015 jumlah Napi dan tahanan mencapai 168.894 orang sedangkan kapasitas Lapas/Rutan hanya diperuntukan bagi 117.127 orang. Hal ini merupakan satu konsekuensi logis yang dihadapi oleh keluarga besar LP di seluruh Indonesia, sebagai dampak makin tingginya tingkat kriminalitas, tentu saja over crowded ini sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup Napi dan tahanan, mereka harus hidup berhimpitan dalam ruang yang semakin terasa sempit dan pengap serta harus berebut kebutuhan air dan tempat tidur. Kondisi ini merupakan sebuah simpul yang secara perlahan harus dapat diurai dan dapat dipecahkan dengan cerdas dan komprehensif agar narapidana dan tahanan mendapatkan apa yang menjadi hak mereka yang memang sudah dijamin dalam undang-undang. (des) sumber: http://www.papuaposnabire.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0