Lapas Narkotika Karang Intan Berkomitmen Implementasikan Budaya Anti Korupsi

Lapas Narkotika Karang Intan Berkomitmen Implementasikan Budaya Anti Korupsi

Banjarmasin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan berkomitmen implementasikan budaya antri korupsi dalam pelaksanaan tugas. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, dalam penguatan budaya anti korupsi yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Selasa (12/11). Apalagi, saat ini satuan kerjanya masih berkompetisi dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024.

“Kami berkomitmen mewujudkan reformasi birokrasi menuju WBK Tahun 2024 di mana alat ukur terwujudnya WBK, yakni pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Edi. 

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Jumadi, menjelaskan kegiatan ini mendukuing Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba “Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran pemahaman dan penyeragaman pemberantasan korupsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksana teknis demi mendorong terwujudnya Indonesia Emas 2045,” terangnya.

Selanjutnya, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Iwan Santoso, sampaikan penguatan dengan data indeks perilaku anti korupsi Kemenkumham. Iwan menjelaskan kecurangan (fraud) merupakan perbuatan sengaja, baik dalam bentuk individu ataupun suatu pihak yang merugikan pihak lainnya demi mendapatkan keuntungan masing-masing. Ia juga meminta seluruh peserta untuk berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas.

“Alasan gratifikasi harus ditolak karena merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bersifat pamrih, serta dalam jangka panjang akan memengaruhi kinerja. Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara akan menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari,” tegasnya.

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0