Lapas Narkotika Karang Intan Musnahkan Barang Bukti Bersama Kejari Banjar

Lapas Narkotika Karang Intan Musnahkan Barang Bukti Bersama Kejari Banjar

Martapura, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan turut serta dalam pemusnahan barang bukti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di Martapura, Rabu (27/9). Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menegaskan pihaknya mendukung upaya serius yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, dalam hal ini pemusnahan barang bukti atas berbagai tindak pidana yang terjadi. “Kami berharap dari pemusnahan barang bukti ini tindak kejahatan masyarakat di sekitar kita bisa berkurang,” harapnya.

Kepala Kejari Banjar, M Bardan, mengatakan pemusnahan yang digelar jajarannya merupakan kali kedua dilaksanakan tahun 2023 setelah sebelumnya dihelat bulan Mei 2023. “Total 71 perkara ini terdiri dari 41 perkara narkotika, tujuh perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 21 tindak pidana orang dan harta benda, serta satu perkara tindak teroris dan lintas negara,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 301 sak pupuk oplosan, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram sabu, 622 butir obat zenith, serta barang bukti lainnya. Selain Lapas Narkotika Karang Intan, hadir pula Bupati Banjar Saidi Mansyur yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Rahmad Dhani, AKBP M. Ifan Hariyat Taufik selaku Kepala Kepolisian Resor Banjar, serta perwakilan Komando Distrik Militer 1006 Banjar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banjarbaru, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar. 

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0