Lapas Narkotika Langsa Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Lapas Narkotika Langsa Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Langsa, INFO_PAS – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, Kementerian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh melakukan penguatan terhadap petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kota Langsa, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa, Rabu (7/4).

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Lapas Narkotika Langsa sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini Lapas Narkotika Langsa dapat memberikan pelayanan berbasis HAM berbasis teknologi infomrasi dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Edison selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa ada sebanyak 30 petugas dari Lapas Langsa, Lapas Kuala Simpang, Lapas Idi, Lapas Narkotika, dan Kantor Imigrasi Langsa yang mendapatkan penguatan.

“Adapun tiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia dan hampir tiap tahun Kemenkumham memberi penghargaan kepada UPT atas pelayanan publik berbasis HAM. Jadi, Kanwil Kemenkumham Aceh akan terus memberikan sosialisasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 bagi UPT yang sudah ataupun belum mendapat penghargaan,” terangnya.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, pada kesempatan itu memberikan pencerahan tentang persepsi pelayanan publik berbasis HAM dalam rangka pembangunan Zona Integritas. Sedangkan pemateri kedua, Amirsyam sebagai seorang akademisi, menyampaikan tentang standar pelayanan publik secara rinci sesuai Permenkumham 27/2018. (prv)

 

Kontributor: Lapas Narkotika Langsa 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0