Lapas Narkotika Sungguminasa Laporkan Harta Kekayaan Pejabatnya

Sungguminasa, INFO_PAS - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyambangi Bollangi memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Seluruh Pejabat Struktural 3 Instansi bertetangga Lapas Wanita, Lapas Narkotika Sungguminasa dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Jumat (01/04). Kalapas Narkotika Sungguminasa Erwedi Supriyatno mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah menertibkan pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dilaporkan sekali setahun bagi ASN. "Ini bentuk kesadaran dan kepatuhan saudara  tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah," ujarnya. Erwedi menambahkan para wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian akan dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan wajib LHKASN dalam

Lapas Narkotika Sungguminasa Laporkan Harta Kekayaan Pejabatnya
Sungguminasa, INFO_PAS - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyambangi Bollangi memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Seluruh Pejabat Struktural 3 Instansi bertetangga Lapas Wanita, Lapas Narkotika Sungguminasa dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Jumat (01/04). Kalapas Narkotika Sungguminasa Erwedi Supriyatno mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah menertibkan pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dilaporkan sekali setahun bagi ASN. "Ini bentuk kesadaran dan kepatuhan saudara  tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah," ujarnya. Erwedi menambahkan para wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian akan dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional. "LHKASN menjadi keharusan bagi ASN sehingga diharapkan setelah mengikuti sosialisasi mekanisme pengisian formulir LHKASN, selanjutnya diimbau kepada semua agar segera mengisi dan menyampaikan LHKASN," pungkasnya. Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Wanita Sungguminasa berlangsung selama 2 jam tim Itjen memberikan pemaparan terkait LHKASN yang pada dasarnya meliputi Data pribadi pelapor, Harta Kekayaan, Penghasilan, Pengeluaran dan Surat Pernyataan Bermaterai. Kegiatan ini guna transparansi ASN dalam rangka pembangun integritas ASN dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan pemberantasan korupsi kolusi nepotisme.**(FN)   Kontributor: Ruri Fatimansari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0