Lapas Padang Rehabilitasi 30 Pecandu Narkoba

Padang - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Padang membuka program rehabilitasi modalitas Therapeutic Community (TC) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkoba di aula LP Muara Senin (25/5). Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Supriyadi. Hadir Kepala LP Destisyam, Kepala BNNP Sumbar dan Kombes Pol Arnowo. Supriyadi mengatakan, program ini akan diikuti 30 WBP LP Muara selama tiga bulan. “Program ini dimaksudkan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba, mempererat dan menjalin rasa solidaritas sesama pengguna. Selain itu, juga mengembangkan kreativitas para penyalahgunaan narkoba ke arah positif agar mencegah kegiatan negatif di LP,” ucap Supriyadi. Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Arnowo mengatakan, program ini merupakan gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di LP atau rutan. “Kebetula

Lapas Padang Rehabilitasi 30 Pecandu Narkoba
Padang - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Padang membuka program rehabilitasi modalitas Therapeutic Community (TC) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkoba di aula LP Muara Senin (25/5). Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Supriyadi. Hadir Kepala LP Destisyam, Kepala BNNP Sumbar dan Kombes Pol Arnowo. Supriyadi mengatakan, program ini akan diikuti 30 WBP LP Muara selama tiga bulan. “Program ini dimaksudkan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba, mempererat dan menjalin rasa solidaritas sesama pengguna. Selain itu, juga mengembangkan kreativitas para penyalahgunaan narkoba ke arah positif agar mencegah kegiatan negatif di LP,” ucap Supriyadi. Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Arnowo mengatakan, program ini merupakan gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di LP atau rutan. “Kebetulan di Sumbar kita melaksanakan program ini di LP Kelas IIA Padang. Sebenarnya kita melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkotika di LP ini sekitar 120 orang. Sekarang baru tahap pertama sekitar 30 orang selama tiga bulan,” ujarnya. Destisyam mengatakan, yang direhabilitasi hanya kena Pasal 127 tentang Pemakai Narkoba. (*) sumber: padek.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0