Lapas Sampit – Kejari Kotawaringin Timur Sepakati Zero Overstaying Tahanan
Sampit, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit terus bina sinergi antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sinergi ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Sampit dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur.
PKS tersebut ditanda tangani Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto, dengan Kepala Kejari (Kajari) Kotawaringin Timur, Erwin Purba, Kamis (18/3) lalu, yakni tentang Resolusi Pemasyarakatan dalam mewujudkan zero overstaying tahanan di Lapas Sampit. "Kami ucapkan terima kasih kepada Kajari Kotawaringin Timur atas kerja sama yang berlangsung selama ini dan terima kasih pula atas terselenggaranya penandatanganan PKS ini,” ucap Agung.
Ia mengatakan selama ini Kejari Kotawaringin Timur selalu bertindak cepat dalam merespon penyampaian surat penahanan dan berita acara pelaksanaan putusan para tahanan yang berada di Lapas Sampit. Semua ini berkat terjalinnya komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik antara Lapas Sampit dengan Kejari Kotawaringin Timur.
“Semoga ke depannya jalinan kerja sama akan semakin meningkat dalam rangka bersama-sama mewujudkan peningkatan pembangunan di bidang hukum dan HAM di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur,” harap Agung.
Dukungan pun disampaikan Kajari Kotawaringin Timur, Erwin Purba, sebagai bukti konkret sinergi dengan Lapas Sampit yang selama telah terjalin baik. “Kami akan terus berupaya membantu Lapas Sampit dalam mewujudkan zero overstaying tahanan dengan selalu berkoordinasi serta segera menikdaklanjuti pemberitahuan akan habisnya masa tahanan yang disampaikan Lapas Sampit. Hal ini sangat penting sebagai bentuk kepastian hukum dengan dilengkapi surat penahanan yang syah bagi para tahanan," tuturnya. (IR)
Kontributor: Lapas Sampit