Lapas Semarang Sosialisasikan Kembali Tata Tertib kepada WBP

Semarang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sosialisasikan kembali Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (3/2). Ini juga merupakan langkah awal Lapas Semarang di tahun 2021 untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Bertempat di Aula "Joglo Ageng" Lapas Semarang, acara dimulai pukul 14.00 WIB. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kepala Seksi (Kasi) Keamanan, Kasi Pelaporan dan Tata Tertib, serta komandan jaga Lapas Semarang. Hadir pula ratusan WBP, seperti tamping blok dan perwakilan dari masing-masing kamar.
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, melalui Kabid Kamtib, Irfan, menyampaikan hak dan kewajiban, larangan bagi WBP, serta pelanggaran disiplin dan hukuman bagi WBP yang tidak tertib menuruti peraturan. "Narapidana harus mentaati aturan yang telah ditentukan, ikut menjaga kebersihan, dan menjaga keamanan dan ketertiban di lapas," harap Irfan.
"Saat pergantian shift petugas atau aplusan akan ada suara sirine pertanda WBP wajib masuk ke kamar masing-masing untuk dilakukan perhitungan atau cacah jiwa," lanjutnya.
Ini dilakukan agar petugas jaga dapat lebih tepat menghitung jumlah WBP dan menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.
Sementara itu, Kepala KPLP, Suparno, berharap kegiatan ini nantinya akan terus disosialisasikan perwakilan blok yang hadir kepada penghuni kamar yang lain untuk mematuhi aturan tersebut. "Sampaikan pengumuman ini kepada WBP lain. Kalian yang hadir ini dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi WBP lainnya," harap Suparno. (IR)
Kontributor: Fajar Sodiq
What's Your Reaction?






