Serang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang memusnahkan barang temuan hasil penggeledahan dari blok dan kamar hunian, Kamis (18/2) di lapangan tenis Lapas Serang. Kegiatan tersebut dihadiri  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Enny Purwaningsih, beserta jajarannya.
Menurut Enny, pemusnahan barang-barang sitaan tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di dalam lapas, terutama peredaran narkoba. “Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di media terkait peredaran narkoba di dalam  lapas, maka dari itu harus dilakukan pemusnahan agar tidak terjadi peredaran narkoba di dalam lapas,†ungkap Enny.
Hal senada dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Serang Eti Herawati. “Barang-barang yang kami musnahkan antara lain handphone sebanyak 18 buah, charger handphone 75 buah, pemanas air 12 buah, kompor listrik dua buah, senjata tajam pisau 12 buah, serta obat-obatan terlarang dan lain-lain.
“Ini semua merupakan barang-barang  temuan hasil penggeledahan di blok dan kamar hunian yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) keamanan dan ketertiban (kamtib) Lapas Serang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten dan satgas kamtib Banten beberapa waktu lalu,†tambah Kalapas.
Ia menegaskan pemusnahan tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba memasukkan barang barang terlarang ke Lapas Serang. “Ini juga sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap adanya gangguan kamtib di Lapas Serang,†pungkasnya. (IR)
Â
Kontributor: DR & WA