Lapas Wanita Malang Tempatkan Sandra Penunggak Pajak di Kamar Khusus

Malang, INFO_PAS -  Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang menerima 2 orang sandera penunggak pajak, Senin (3/2).

“Lapas Wanita Klas IIA Malang telah menerima, menempatkan dan memberikan penyuluhan terhadap sandera sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Kepala Pengamanan Lapas, Yuyun Nurliana saat menerima tinjauan Kapala sub Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna dan  Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka.

Dalam siaran pers, Wahju K. Tumakaka mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal pajak melakukan penyanderaan terhadap 3 (tiga) orang penanggung pajak yang ditempatkan di 2 Lapas di Jawa Timur. “Saat ini penanggung pajak atas nama OHL dan KMS telah disandera di Lembaga P

Lapas Wanita Malang Tempatkan Sandra Penunggak Pajak di Kamar Khusus

Malang, INFO_PAS -  Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang menerima 2 orang sandera penunggak pajak, Senin (3/2).

“Lapas Wanita Klas IIA Malang telah menerima, menempatkan dan memberikan penyuluhan terhadap sandera sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Kepala Pengamanan Lapas, Yuyun Nurliana saat menerima tinjauan Kapala sub Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna dan  Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka.

Dalam siaran pers, Wahju K. Tumakaka mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal pajak melakukan penyanderaan terhadap 3 (tiga) orang penanggung pajak yang ditempatkan di 2 Lapas di Jawa Timur. “Saat ini penanggung pajak atas nama OHL dan KMS telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang, sedangkan IS telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, jelas Wahju.

“IS dan OHL merupakan penanggung pajak PT PWD dengan utang pajak Rp. 2,99 Milyar, sedangkan KMS penanggung pajak PT SPT,  yang menunggak pajak sebesar  Rp 900 juta,” tambah Wahju.

Sementara itu, Kapala sub Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat  Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat di temui menyampaikan bahwa penempatan sandera penunggak pajak sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.02.UM.09.01 Tahun 2003 tentang tata cara penitipan penanggung pajak di Rumah Tahanan Negara yang disandera dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, saat ini penanggung pajak langsung ditempatkan di Blok I Kamar Pengasingan khusus di Lapas Wanita Malang,” ujar Akbar. “Penempatan secara khusus ini juga telah disampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan penghuni lapas bahwa peraturan memang memaklumatkan perbedaan perlakuan antara sandera dengan Warga Binaan Pemasyarakatan,” imbuhnya. (NH)

  Kontributor : Wahyu Andayanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0