LBH Trisila Sumut Beri Penyuluhan Hukum Bagi Penghuni Rutan Tanjung Gusta

Medan (SIB)- Guna mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumut menggelar penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumban Raja SH kepada SIB, Selasa (18/11) mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Jumat (7/11) pada Lapas Anak, Rabu (12/11) pada Lapas Wanita dan untuk Rutan Tanjung Gusta pada Kamis (13/11) kemarin dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana. "Dalam rangka mewujudkan amanah UU, maka kita dari LBH Trisila menggelar penyuluhan pada warga binaan. Dalam kegiatan itu, kita berharap agar warga binaan dapat memahami bagaimana ia juga mendapat hak dalam bantuan dan perlindungan hukum dari negara," ucapnya. Juneddi TM Tampubolon yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu mengatakan setiap war

LBH Trisila Sumut Beri Penyuluhan Hukum Bagi Penghuni Rutan Tanjung Gusta
Medan (SIB)- Guna mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumut menggelar penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta dan Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumban Raja SH kepada SIB, Selasa (18/11) mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Jumat (7/11) pada Lapas Anak, Rabu (12/11) pada Lapas Wanita dan untuk Rutan Tanjung Gusta pada Kamis (13/11) kemarin dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana. "Dalam rangka mewujudkan amanah UU, maka kita dari LBH Trisila menggelar penyuluhan pada warga binaan. Dalam kegiatan itu, kita berharap agar warga binaan dapat memahami bagaimana ia juga mendapat hak dalam bantuan dan perlindungan hukum dari negara," ucapnya. Juneddi TM Tampubolon yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu mengatakan setiap warga negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Cara mendapatkan bantuan hukum yakni mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham RI, dimana salah satu LBH tersebut adalah LBH Trisila Sumut dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/JKN dan menandatangani surat kuasa atau jika warga sudah ditahan oleh aparat penegak hukum atau dapat meminta bantuan hukum melalui keluarga. "Harapan kita pada Menteri Hukum dan ham agar memasilitasi LBH yang terakreditasi melakukan sosialisasi uu Bantuan Hukum di Rutan-rutan atau Lapas dengan mendirikan pos bantuan hukum," ucap pria yang juga seorang pengacara di LBH Trisila Sumut. Menurut Junedi lagi, berdasarkan pengamatan LBH Trisila Sumut di beberapa Lapas atau Rutan, masih banyak warga yang tidak mendapat pelayanan atau bantuan hukum karena kurangnya sosialisasi UU tersebut. Oleh karena itu, sambungnya, ia berharap agar Kemenkumham yang baru dapat mengoptimalkan sosialisasi UU Bantuan Hukum kepada masyarakat. "Caranya dengan memasilitasi LBH-LBH yang terakreditasi untuk mempunyai pos bantuan di Rutan ataupun di Lapas," pungkasnya lagi. Dalam kegiatan itu, turut hadir para advokat dari LBH Trisila Sumut di antaranya Epraim Simanjuntak SH, Efniadiansyah SH, M Hendra SH MH, Bintang Panjaitan SH dan Yuli Arliyanti SH. (A22/h) Sumber : hariansib.co

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
1
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0