Lindungi Hak Anak, Bapas Ambon Gandeng LAPPAN

 Lindungi Hak Anak, Bapas Ambon Gandeng LAPPAN

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon gandeng Lembaga Pemberdayaan Perlindungan Anak (LAPPAN) Indonesia dalam melakukan perlindungan hak anak sekaligus mengawasi anak dari perlakuan yang tidak adil atau sewenang-wenang oleh orang dewasa, terutama masyarakat. Untuk itu, pada Selasa (30/8) berlokasi di beberapa kabupaten/kota daerah terpencil, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Ambon, Juliana Mantouw dan Julius Gysberthus, bersama perwakilan LAPPAN turun langsung melakukan pendampingan, pemantauan, dan pengawasan bagi anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi keberlangsungan hidup umat manusia, termasuk saat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kami hadir sebagai salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara yang diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana demi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan,” tutur Juliana.

Selama ini, kurang lebih 17 tahun masih digunakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menggunakan pendekatan yuridis dengan menonjolkan penghukuman yang berparadigma penangkapan, penahanan, dan penghukuman penjara terhadap anak. Hal itu tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak serta berdampak pada masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Setelah diberlakukannya Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), semoga menjadi solusi terbaik dalam penanganan ABH karena mengatur perubahan fundamental, seperti digunakannya pendekatan Keadilan Restoratif melalui Diversi pada seluruh tahapan proses hukum,” tambah Juliana.

Di lokasi berbeda, PK lainnya, Julius Gysberthus, mengakui selama ini seringkali terdapat hambatan dalam pelaksanaan SPPA, seperti pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi berbeda. Belum terbaik bagi ABH, APH, dan pihak terkait. “Kami bersama LAPPAN dari satu pulau ke pulau lainnya terus gencar memberikan pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kehadiran PK untuk membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi bagi ABH,” terangnya.

Sementara itu, Fatma selaku Ketua LAPPAN Kabupaten Seram Bagian Timur mengingatkan kalau sebenarnya bukan PK atau LAPPAN saja yag berperan dalam melindungi anak, tapi juga membutuhkan peran orang tua, keluarga, dan masyarakat. “Kami hadir untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak serta mencegah berbagai kemugkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, maupun lembaga,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam menangani masalah ABH, bukan saja PK yang melakukan pendampingan, namun bisa dari pihak luar yang mempunyai wewenang dan keahlian dalam bidang perlindungan anak. “Kami hadir untuk membantu PK Bapas melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri. Bisa sebagai pembela, mediator, pemungkin, dan pemberi motivasi,” tutup Fatma. (IR)

 

Kuntributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0