Lindungi Hak Anak, Bapas Jambi Dampingi ABH di Tahap Penuntutan

Jambi, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Romi Malfinas, melaksanakan pendampingan tahap II terhadap Klien Anak berinisial ML di Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/9). Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian proses peradilan pidana anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mewajibkan keterlibatan PK sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Anak ML sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan dan kini memasuki proses penuntutan. Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas Jambi hadir untuk memastikan hak-hak hukum anak tetap terlindungi sekaligus menjamin proses hukum berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Sebagai PK, saya berkewajiban mendampingi anak ML pada tahap penuntutan ini. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, memperhatikan kepentingan terbaik anak, serta memberikan perlindungan dan bimbingan agar ia memiliki kesempatan memperbaiki diri. Proses hukum bukan sekadar menghukum, melainkan juga membuka jalan bagi rehabilitasi sosial,” ujar Romi Malfinas.
Ia menambahkan, Bapas Jambi terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan, agar rekomendasi penelitian kemasyarakatan (litmas) dapat menjadi pertimbangan penting dalam putusan. Langkah ini diharapkan menghasilkan keputusan yang tepat, baik melalui diversi maupun putusan pengadilan yang tetap memperhatikan aspek pembinaan.
Pendampingan ini menegaskan peran vital Bapas Jambi dalam SPPA, yakni sebagai representasi negara sekaligus penghubung antara anak, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki kesempatan tumbuh, belajar, dan kembali ke masyarakat secara lebih baik. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Jambi
What's Your Reaction?






