LPKA Ambon Dampingi Litmas 3 Anak dan Terima 1 Anak dari Kejari

LPKA Ambon Dampingi Litmas 3 Anak dan Terima 1 Anak dari Kejari

Ambon, INFO_PAS – Dalam rangka memenuhi salah satu syarat pengusulan Pembebasan Bersyarat, tiga Anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mengikuti Penelitian Pemasyarakatan (litmas) awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Sabtu (24/7). Litmas tersebut dilaksanakan tidak terlepas dari koordinasi antara LPKA Ambon dan Bapas Ambon terkait pengurusan Integrasi Anak.

Bertempat di taman LPKA Ambon, PK melakukan penggalian data terhadap Anak untuk mengungkapkan dan menemukan data serta informasi secara obyektif mengenai perkembangan dan latar belakang kehidupan mereka. “Nantinya, data dan informasi yang berhasil terkumpul akan didiskripsikan, diuraikan, dan dianalisa hubungan antar variabel hingga pada bagian akhir disampaikan kesimpulan dan rekomendasi yang tepat bagi Anak-anak tersebut,” jelas Markus Tombang selaku PK dari Bapas Ambon.

Ia juga menambahkan, Anak yang diusulkan hak Integrasi harus menjalani sekurang-kurangnya 1/2 masa pidananya dengan ketentuan berkelakuan baik selama masa pembinaan, tidak ada register F, dan memenuhi kelengkapan administrasi lainnya.

Pada hari yang sama, LPKA Ambon juga menerima satu Anak dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Penerimaan Anak tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang disiplin dari proses penerimaan masuk hingga penempatan Anak di dalam blok hunian.

Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, menjelaskan selama pandemi COVID-19 penerimaan Anak menerapkan prosedur tambahan yang menjadi pedoman LPKA Ambon. “Selain dilengkapi surat penahanan, penerimaan Anak juga disertakan hasil rapid antigen nonreaktif yang menjadi salah satu syarat sebelum Anak masuk ke LPKA Ambon. Protokol kesehatan juga diterapkan dengan memakai masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaan,” urainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Anak berinisial RAW ini akan menjalani masa isolasi selama 14 hari. Nantinya, lanjut Chaterian, Anak tersebut akan ditempatkan pada kamar isolasi dan dipantau kondisi kesehatannya. ”Hal ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA Ambon,” jelas Chaterian. (prv)

 

Kontributor: Olaf

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0