LPKA Ambon Sambut Kunjungan dan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Maluku

LPKA Ambon Sambut Kunjungan dan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Maluku

Ambon, INFO_PAS — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima kunjungan dan sosialisasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (6/10). Kegiatan ini merupakan tahapan supervisi dan penilaian Ombudsman RI Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Ombudsman RI terhadap peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. “Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berkualitas. Kami akan menindaklanjuti hasil supervisi dan rekomendasi Ombudsman RI, terutama dalam penyempurnaan dokumen layanan serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan bagi Anal Binaan,” terangnya.

Dalam paparannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menjelaskan penilaian pelayanan publik tahun ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan fokus pada empat dimensi utama: input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui indikator kualitas pelayanan, transparansi, responsivitas, dan integritas penyelenggara layanan.

“Ombudsman RI tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan publik. Kami ingin memastikan setiap instansi, termasuk Lembaga Pemasyarakatan, menjalankan fungsi pelayanan secara profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ungkap Hasan.

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan publik di LPKA Ambon, meliputi blok hunian anak, dapur, tempat ibadah, ruang kunjungan masyarakat, hingga area wisma kepala LPKA. Peninjauan dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

“Kami menyambut baik penguatan dari Ombudsman RI sebagai langkah penting dalam memastikan pelayanan publik di jajaran Pemasyarakatan makin baik. Diharapkan seluruh Unit Pelaksna Teknis terus berinovasi dan berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” harap Ricky.

Sebagai salah satu peserta, Kepala Balai Pemasyarakatan Ambon, Ellen M. Riskaotta, menyambut baik sosialisasi yang dinilai relevan dan strategis dalam upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan. “Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kami untuk melakukan evaluasi internal dan membenahi aspek-aspek pelayanan yang masih berpotensi menimbulkan maladministrasi. Kami terus berupaya membangun budaya pelayanan yang bersih, humanis, dan transparan,” ujar Kabapas.

Melalui supervisi dan sosialisasi ini, Pemasyarakatan Maluku menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan ramah terhadap Warga Binaan. (IR)

 

 

Kontributor: LPKA Ambon, Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0