LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari Buru

LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari Buru

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali menerima satu Anak dari Kejaksaan Negeri Buru, Selasa (24/8). Penerimaan tersebut tentunya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19).

Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, menjelaskan selama pandemi COVID-19 penerimaan Anak menerapkan prosedur tambahan yang menjadi pedoman LPKA Ambon. “Selain dilengkapi surat penahanan, penerimaan Anak disertakan hasil rapid test Antigen nonreaktif yang menjadi salah satu syarat sebelum Anak masuk ke LPKA Ambon. Protokol kesehatan juga diterapkan dengan memakai masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaan,” urainya.

Ia juga menambahkan, usai melakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan, nantinya Anak akan ditempatkan pada kamar khusus isolasi dan dipantau kesehatannya secara rutin. “Ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA Ambon,” ujar Catherian.

Sebagai informasi, Anak tersebut sudah mempunyai dasar hukum tetap. Sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Namlea, Anak terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan lama pidana dua tahun.

Pada hari yang sama, LPKA Ambon juga memindahkan dua Anak ke wisma hunian harapan bangsa usai menjalani masa isolasi selama 14 hari. Sebelum dipindahkan, keduanya sudah melewati pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh petugas LPKA Ambon.

“Selama di LPKA Ambon kalian wajib mengikuti setiap program pembinaan, rajin beribadah, menjaga kebersihan lingkungan, saling menghargai antar sesama penghuni, serta taat dan patuh kepada petugas. Jika kalian melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa Register F dan tidak akan diusulkan untuk mendapatkan Remisi,” pesan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Zulkifli Salampessy.

Ia juga menjelaskan pemindahan kedua Anak tersebut ke wisma berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian dan akan menjalani program Admisi Orientasi selama 30 hari ke depan. (prv)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0