LPKA dan Disdukcapil Kota Palu Bahas Pemenuhan Hak Identitas ABH

LPKA dan Disdukcapil Kota Palu Bahas Pemenuhan Hak Identitas ABH

Palu, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu sambut rombongan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Palu, Sabtu (13/1). Kunjungan ini guna menjalin silaturahmi dan perkuat sinergi dalam pemenuhan hak identitas bagi seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Mewakili LPKA Palu, Ida Bagus Kade D.W. selaku Kepala Seksi Pembinaan menilai hal ini merupakan wujud nyata yang diberikan Pemerintah Kota Palu dalam menjalin kerja sama guna pemenuhan identitas diri dan status kewaraganegaraan bagi seluruh ABH LPKA Palu. “Kami sangat apresiasi perhatian yang diberikan, sungguh luar biasa dapat menerima langsung kedatangan tim dari Disdukcapil Kota Palu," ucapnya.

Pada momen itu, Ida Bagus menjelaskan hak identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran ABH LPKA Palu telah terpenuhi 100% di awal tahun 2024. "Kami pastikan hak identitas bagi ABH 100% terpenuhi. Hal tersebut merupakan komitmen bersama keluarga besar LPKA Palu," tegasnya.

Untuk mencapai hal tersebut, LPKA Palu bersama Disdukcapil Kota Palu merupakan satu bagian tidak terpisahkan. “Tentu saja koordinasi, komunikasi, dan pererat hubungan seperti ini akan selalu ditingkatkan,” tambah Ida Bagus.

Sementara itu, Walawati selaku Kepala Disdukcapil Kota Palu mengatakan jajarannya siap mengawal pemenuhan hak identitas bagi seluruh ABH LPKA Palu. Ia juga membeberkan sistem jemput bola seperti ini akan diterapkan karena identitas diri dan status kewarganegaraan sangat penting dimiliki bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Aktivasi NIK dan kepemilikan KTP-el maupun KIA sangat penting dimiliki. Maka dari itu, kami siap perkuat sinergi dengan LPKA Palu dalam pemenuhan hak identitas ABH," janji Walawati.

Dirinya turut menjelaskan saat ini Disdukcapil Kota Palu tengah gaungkan percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam mendukung pemajuan teknologi di segala sektor. "Masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD dapat melihat data kependudukan miliknya. Masyarakat juga dapat mengakses data keluarga dalam kartu keluarga digital, akta lahir, dan dokumen kependudukan lainnya yang pastinya lewat layanan tersebut mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan," jelasnya.

Di akhir kegiatan, kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dan membahas rencana aksi bersama lewat pemenuhan hak identitas guna mendukung pemajuan daerah. (IR)

 

Kontributor: LPKA Palu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0