LPKA Parepare Penuhi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM

Parepare, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare kedatangan Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan guna melakukan penilaian terhadap pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang ada di LPKA Parepare, Jumat (9/11). Menurut Kepala LPKA Parepare Jayadikusumah, penilaian tersebut berdasark pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Ttentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Ia menegakasn penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasaan penerima layanan tersebut. [caption id="attachment_68690" align="aligncenter" width="300"] kedatangan Tim Verifikasi Kanwil Sulsel[/caption] “Kami telah memenuhi kri

LPKA Parepare Penuhi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM
Parepare, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare kedatangan Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan guna melakukan penilaian terhadap pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang ada di LPKA Parepare, Jumat (9/11). Menurut Kepala LPKA Parepare Jayadikusumah, penilaian tersebut berdasark pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Ttentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Ia menegakasn penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasaan penerima layanan tersebut. [caption id="attachment_68690" align="aligncenter" width="300"] kedatangan Tim Verifikasi Kanwil Sulsel[/caption] “Kami telah memenuhi kriteria-kriteria yang ada sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia. Doakan semoga kami meraih penghargaan tersebut,” tuturnya. Adapun kriteria-kriteria pelayanan publik berbasis hak asasi manusia sesuai peraturan tersebut diantaranya adanya loket atau kotak pengaduan, toilet khusus bagi penyandang disabilitas, lantai pemandu (guiding block), tersedianya informasi pelayanan publik, ruang laktasi (menyusui), ruang bermain anak, alat bantu kelompok rentan seperti kursi roda dan tongkat, jalan landai (ramp), serta layanan-layanan khusus lainnya bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.     Kontributor: LPKA Parepare

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0