LPN Pamekasan Sosialisasikan PP 99/2019 kepada WBP Kasus Narkotika

Pamekasan, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan sosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A tentang pemberian Remisi bagi narapidana, Jumat (15/10). Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pelaku tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau Justice Collaborator (JC).
Bertempat di aula blok hunian WBP, sosialisasi tersebut disampaikan Kepala Subseksi Registrasi, Hendra Dwi, didampingi staf dengan mengumpulkan WBP yang terkait PP 99 dan belum memiliki JC. “JC sangat penting sebagai pemenuhan persyaratan diperolehnya Remisi bagi narapidana yang terkait PP 99. Dengan JC dari penegak hukum, WBP akan mendapatkan Remisi setelah enam bulan. Bila JC tidak ada respon dari penegak hukum lebih dari 12 hari, maka Remisi masih bisa didapatkan setelah menjalani 1/3 masa pidana,” terang Hendra.
Ia juga meminta WBP berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran aturan di Lapas dengan tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. “Selain harus memiliki JC sebagai salah satu syarat mendapatkan Remisi, kawan-kawan harus tetap mengikuti aturan dan program yang telah ditetapkan,” tambah Hendra seraya menegaskan program tersebut tanpa pungutan biaya apapun.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab agar informasi yang diberikan dapat dipahami para WBP Lapas Narkotika Pamekasan. (IR)
Kontributor: Lapas Narkotika Pamekasan
What's Your Reaction?






