LPP Ambon Sambut Positif Pembentukan Pos Yankomas di UPT
Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon menjadi tuan rumah sosialisasi pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Selasa (19/5). Selain Lapas Ambon, peserta lainnya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ambon.
“Kami menyambut baik pembentukan Pos Yankomas di setiap UPT se-Maluku agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus jauh-jauh ke Kanwil Kemenkumham Maluku,” ucap Kepala Lapas Ambon, Ellen M. Risakotta.
Apalagi daerah-daerah kabupaten lain harus menyeberang pulau sehingga masyarakat kemungkinan berpikir seribu kali pergi ke Ambon untuk melaporkan permasalahan. Dengan adanya Pos Yankomas, masyarakat cukup mendatangi UPT Pemasyarakatan atau Imigrasi di daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Max Wambrauw, mengapresiasi semangat yang ditunjukkan UPT dalam menyambut program pembentukan Pos Yankomas di setiap UPT. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Yankomas terhadap Permasalahan HAM.
Sebagai perpanjangan tangan kanwil di daerah, UPT diharapkan memberikan kontribusi, khususnya dalam pemberian Yankomas. Untuk itu, diperlukan petugas yang memiliki kompetensi yang cukup dalam memberikan pemahaman mengenai permasalahan HAM serta cakap dalam mengoperasikan aplikasi SIMAS HAM.
“Ke depannya kami mengharapkan petugas Pos Yankomas di daerah dapat bekerja optimal sehingga apa yang diharapkan bersama, yakni memberikan kemudahan dalam penanganan permasalahan HAM di Provinsi Maluku dapat terwujud,” harap Max.
Kontributor: Arisandi Karmen