Masuki Usia 58 Tahun, Menkumham Ingin Pemasyarakatan Semakin CERMAT

Masuki Usia 58 Tahun, Menkumham Ingin Pemasyarakatan Semakin CERMAT

Jakarta, INFO_PAS - Hari ini, Rabu (27/4) Pemasyarakatan genap berusia 58 tahun, angka yang cukup untuk menunjukkan kematangan organisasi. Di usia ini, Pemasyarakatan diharapkan makin CERMAT, yaitu Cerdas membuat strategi; Evaluasi setiap kondisi dan kejadian; Rasional dalam pengambilan kebijakan; Mitigasi risiko; Akuntabel dan berintegritas; serta Transparan dan aspiratif melayani. Demikian pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta.

Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O.S. Hiariej, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, jajaran Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham, serta seluruh jajaran Pemasyarakatan, baik yang berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham, maupun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.

Menkumham menyebut tak mudah untuk mengimplementasikan nilai CERMAT ini di 682 satuan kerja Pemasyarakatan se-Indonesia. Namun, bukan tak mungkin jika diupayakan dengan komitmen yang kuat. Hal ini selaras dengan semangat peringatan HBP Ke-58 tahun ini, yaitu “Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK Mewujudkan Indonesia Maju”.

“Tema ini akan mengilhami kita untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi, baik secara individu maupun organisasi,” tutur Yasonna.

Hal lain yang menjadi sorotan Menkumham adalah kebijakan Pemasyarakatan di masa pandemi COVID-19 yang saat ini menuju endemi. Ia meminta kebijakan Pemasyarakatan selaras dengan percepatan pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum dan HAM. Sebagai bagian akhir dari criminal justice system, Pemasyarakatan diharapkan mampu menjadi muara akhir dari penanganan pelaku kejahatan, mulai dari perlindungan HAM sampai dengan pengelolaan barang sitaan.

“Di tengah kondisi pandemi yang berangsur membaik, Pemasyarakatan harus mampu membina dan mendidik pelaku kejahatan menjadi tenaga yang cekatan, terampil dan profesional, serta bekerja sesuai keahliannya melalui kegiatan kemandirian antara lain bengkel kerja,” lanjut Menkumham.

Hal ini bertujuan membina Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi tenaga kerja terampil yang mampu menghasilkan pendapatan bagi dirinya dan keluarganya setelah selesai masa pidananya. Menkumham menilai kegiatan ini berkontribusi positif terhadap perubahan perilaku dari pelaku kriminal menjadi pelaku ekonomi yang produktif.

Ia pun berpesan agar di usia 58 tahun ini, Pemasyarakatan dapat belajar dari pengalaman sebelumnya. Kejadian yang tak diinginkan di tahun sebelumnya harus dijadikan evaluasi agar penyelenggaraan Pemasyarakatan lebih baik, efektif, dan efisien.

“Lakukan perbaikan-perbaikan secara terus menerus. Minimalisasi adanya penyimpangan, reduksi temuan-temuan, dan jangan lakukan temuan berulang. Yang terpenting akuntabilitas dan integritas harus menjadi landasan utama dalam bekerja dan berkinerja menunaikan tugas mulia sebagai petugas Pemasyarakatan,” pinta Yasonna.

Untuk mewujudkan hal ini, Menkumham menilai perlu adanya koordinasi dan kolaborasi, baik dengan internal Pemasyarakatan dan Kemenkumham maupun dengan pihak eksternal, seperti Kementerian/Lembaga lainnya, misalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, Pemerintah Daerah, dan sebagainya.

Dalam rangkaian upacara HBP Ke-58 ini, Dirjenpas, Reynhard Silitonga, turut membacakan sejarah singkat Pemasyarakatan. Informasi ini disampaikan sebagai pengingat landasan dan tujuan Pemasyarakatan sehingga penyelenggaraannya tidak melenceng dari apa yang dicita-citakan. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0