Menhuk dan HAM Ingin Para Narapidana Sudah Sarjana saat Keluar Rutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan sejumlah persoalan yang akan menjadi fokus di bawah kepemimpinannya. Salah satunya, kata Yasonna, kelebihan kapasitas di rumah-rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. "Di mana-mana di Indonesia, kapasitas baik rutan atau lapas punya masalah overcrowding yang sangat tidak manusiawi. Termasuk di Rutan Cipinang salah satunya," ujar Laoly, di Jakarta, Rabu (29/10/2014) malam. Selain mencari solusi untuk menangani kelebihan kapasitas rutan, ia juga akan merumuskan program untuk memenuhi hak pendidikan bagi para narapidana. Ia menyebutkan, program yang akan digagas adalah bekerja sama dengan universitas swasta dan membuka kelas di rumah tahanan. "Saya juga akan mengkoordinasikan dengan menteri pendidikan supaya mereka tidak bosan. Di sini mereka kuliah, keluar-keluar sudah sarjana," ujarnya. Menurut Laoly, rumah tahanan kelebihan kapasitas karena didominasi oleh pelaku kejahatan n

Menhuk dan HAM Ingin Para Narapidana Sudah Sarjana saat Keluar Rutan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan sejumlah persoalan yang akan menjadi fokus di bawah kepemimpinannya. Salah satunya, kata Yasonna, kelebihan kapasitas di rumah-rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. "Di mana-mana di Indonesia, kapasitas baik rutan atau lapas punya masalah overcrowding yang sangat tidak manusiawi. Termasuk di Rutan Cipinang salah satunya," ujar Laoly, di Jakarta, Rabu (29/10/2014) malam. Selain mencari solusi untuk menangani kelebihan kapasitas rutan, ia juga akan merumuskan program untuk memenuhi hak pendidikan bagi para narapidana. Ia menyebutkan, program yang akan digagas adalah bekerja sama dengan universitas swasta dan membuka kelas di rumah tahanan. "Saya juga akan mengkoordinasikan dengan menteri pendidikan supaya mereka tidak bosan. Di sini mereka kuliah, keluar-keluar sudah sarjana," ujarnya. Menurut Laoly, rumah tahanan kelebihan kapasitas karena didominasi oleh pelaku kejahatan narkoba. Ia menilai, terpidana kasus narkoba yang merupakan pemakai sebaiknya dimasukkan ke rumah rehabilitasi. "Boleh dia menjalani prosesnya dulu berapa tahun biar kapok kemudian baru direhab sebelum keluar. Karena narkoba dalam kriminologi itu victim less crime, ia tidak mematikan orang tapi mematikan dirinya sendiri untuk pengguna," kata Laoly. Mengenai kemungkinan pemakai narkoba direhabilitasi, menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk merumuskan kebijakan dan menindaklanjuti konsep rehabilitasi. Sementara, mengenai penambahan jumlah rumah tahanan, Laoly menganggapnya sulit tercapai karena anggaran yang terbatas. Selain itu, kata Laoly, kelebihan muatan dapat diatasi dengan cara redistribusi tahanan ke rumah tahanan yang masih lengang. "Memang ada persoalan kadang keluarga keberatan. Tapi ini kan kebijakan negara daripada mereka berpanas-panasan di sini," ujar Laoly. Sumber : KOMPAS.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0