Satu Narapidana Rutan Temanggung Ikuti Rehabilitasi Narkoba

Temanggung, INFO_PAS - Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Temanggung berinisial EE, dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Temanggung ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya Program Rehabilitasi Narkoba di LPP Kelas IIA Semarang. Sebelumnya, EE dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana selama lima tahun.
"Pemindahan ini dilakukan agar narapidana dapat mengikuti Program Rehabilitasi Narkoba di LPP Kelas IIA Semarang," ujar Bambang Wijanarko, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Temanggung.
Pengawalan pemindahan dilakukan oleh tiga orang petugas dari Rutan Temanggung yang terdiri dari satu orang petugas blok wanita dan dua orang staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Sesampainya di LPP Kelas IIA Semarang, narapidana menjalani penggeledahan badan, barang bawaan, dan berkas. Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan lengkap, narapidana tersebut diterima oleh LPP Kelas IIA Semarang untuk menjalani masa pidana dan rehabilitasi narkotika.
Kontributor: Humas Rutan Temanggung
What's Your Reaction?






