Napi di Penjara Lhokseumawe Mengeluh Tak Pernah Dapat Remisi

KBR, Lhokseumawe – Puluhan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II-A Kota Lhokseumawe, Aceh, tak pernah memperoleh remisi. Mereka, belum pernah mengalami pengurangan masa hukuman walaupun sudah bertahun-tahun lamanya di sel tahanan.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Faisal Rasyidis membenarkan, banyak warga binaan yang tidak memperoleh haknya terkait remisi tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, siapa pun yang berkelakuan baik dan menjalani masa pidana 6 bulan berhak memperoleh pengurangan hukuman.”Apabila persyaratan-persyaratan tersebut sudah lengkap dengan berkasnya, harus diselesaikan remisi. Karena ini sangat bergantung dari pada hak seseorang,” kata Faisal usai berdialog dengan warga binaan setempat, Kamis (27/11). Sementara Kepala Lapas Klas II-A setempat, Mara Sultan mengatakan, pemberian remisi bagi tahanan itu merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) A

Napi di Penjara Lhokseumawe Mengeluh Tak Pernah Dapat Remisi
KBR, Lhokseumawe – Puluhan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II-A Kota Lhokseumawe, Aceh, tak pernah memperoleh remisi. Mereka, belum pernah mengalami pengurangan masa hukuman walaupun sudah bertahun-tahun lamanya di sel tahanan.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Faisal Rasyidis membenarkan, banyak warga binaan yang tidak memperoleh haknya terkait remisi tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, siapa pun yang berkelakuan baik dan menjalani masa pidana 6 bulan berhak memperoleh pengurangan hukuman.”Apabila persyaratan-persyaratan tersebut sudah lengkap dengan berkasnya, harus diselesaikan remisi. Karena ini sangat bergantung dari pada hak seseorang,” kata Faisal usai berdialog dengan warga binaan setempat, Kamis (27/11). Sementara Kepala Lapas Klas II-A setempat, Mara Sultan mengatakan, pemberian remisi bagi tahanan itu merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Aceh. ”Kita bertugas di sini baru bertugas lebih kurang dua Minggu, itulah makanya tadi Saya mengumpulkan anak-anak ini dimana keterlambatannya, dimana kekurangannya. Kita harus fasilitasi bagaimanapun nantiu, ”  katanya. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan memperjuangkan tuntutan pengurangan masa hukuman itu. Sehingga, warga binaan kembali memperoleh haknya sesuai amanah undang-undang. Jumlah napi di LP Klas II-A Kota Lhokseumawe sekitar 300 orang. Dari jumlah itu, 65 persen diantaranya tercatat bermasalah dengan narkotika dan bahan-bahan berbahaya (narkoba), sedangkan sisanya terkait kriminal, asusila, korupsi dan lainnya.   Sumber : portalkbr.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0