Tanjung Redeb, INFO_PAS - Setelah menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Kepolisian Resort (Polres) Berau, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb akhirnya mendapatkan jawaban akan terpenuhinya permintaan surat keterangan justice collabolator dari pihak kepolisian. Surat ini nantinya akan menjadi persyaratan agar narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, khususnya mereka yang terkena PP 99/2012.
“Kerjasama dan program ini diharapkan dapat berkelanjutan demi terpenuhinya salah satu persyaratan narapidana yang terkena PP 99/2013,†kata Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Redeb, Teguh Pamuji, di aula rutan, Selasa (24/3).
Kepastian kerjasama ini ditandai dengan kedatangan pihak Polres Berau melalui Kepala Satuan Resort Narkoba Polres Berau, AKB Satya beserta jajarannya ke Rutan Tanjung Redeb untuk mengadakan wawancara awal guna mendapatkan keterangan dari beberapa narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif.
“Kami harapkan para narapidana bersikap kooperatif dengan tim dari Polres Berau agar berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan,†harap Karutan. (IR)
Kontributor: Rachmad Raharjo