Napi Teroris di Lapas Brebes Dimonitor oleh Densus 88

Brebes, INFO_PAS – Narapidana tindak pidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes mendapat kunjungan dari Kepala Sub Bidang Deradikalisasi Bidang Pencegahan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, AKBP Kurnia Wijaya, Rabu (16/3). Kedatangannya diterima dengan baik oleh Kepala Kepala Seksi Bimbingan Naraidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Brebes, Nasihul Hakim. “Kedatangan kami dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan narapidana tindak pidana teroris yang ada di Lapas Brebes,” Kurnia sambil menyerahkan surat perintah kepada Hakim. Kepada Kurnia, Hakim menjelaskan bahwa di Lapas Brebes terdapat satu orang narapidana tindak pidana teroris yang merupakan kiriman dari Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua pada tanggal 10 September 2015. Selama menjalani masa pidana di Lapas Brebes, narapidana yang bersangkutan mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas Brebes dengan baik. Interaksi sosial baik dengan petugas maup

Napi Teroris di Lapas Brebes Dimonitor oleh Densus 88
Brebes, INFO_PAS – Narapidana tindak pidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes mendapat kunjungan dari Kepala Sub Bidang Deradikalisasi Bidang Pencegahan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, AKBP Kurnia Wijaya, Rabu (16/3). Kedatangannya diterima dengan baik oleh Kepala Kepala Seksi Bimbingan Naraidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Brebes, Nasihul Hakim. “Kedatangan kami dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan narapidana tindak pidana teroris yang ada di Lapas Brebes,” Kurnia sambil menyerahkan surat perintah kepada Hakim. Kepada Kurnia, Hakim menjelaskan bahwa di Lapas Brebes terdapat satu orang narapidana tindak pidana teroris yang merupakan kiriman dari Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua pada tanggal 10 September 2015. Selama menjalani masa pidana di Lapas Brebes, narapidana yang bersangkutan mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas Brebes dengan baik. Interaksi sosial baik dengan petugas maupun narapidana yang lain juga terjalin dengan baik. “Kunjungan dari instansi-instansi terkait seperti Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tentunya dapat membantu program deradikalisasi. Selama ini, narapidana tindak pidana teroris,” terang Hakim. Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa narapidana tindak pidana teroris juga mempunya hak yang sama dengan narapidana-narapidana yang lain seperti hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. “Untuk memperoleh hak tersebut, ada syarat-syarat administratif yang diterbitkan oleh pihak Densus 88 yakni surat keterangan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya dan syarat dari BNPT yakni surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi,” kata Hakim. (IR)     Kontributor: Annisanajwa Hakim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0