Pegawai Bapas Jakarta-Timur Utara Ikuti Teleconference Saber Pungli
Jakarta, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM menggelar teleconference dengan seluruh jajaran kantor wilayah (kanwil) seluruh Indonesia mengenai Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Senin (7/11). Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara bersama Plt. Kabapas turut mengikuti dan mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam, dan Inspektur Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pusat, Aidir Amin Daud.
Pengukuhan UPP Kemenkumham menjadi momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli. Perbuatan pungli juga akan ditindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila ada pelanggaran di daerah dapat ditangani oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kanwil, namun jika tidak dapat diselesaikan dengan
Jakarta, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM menggelar
teleconference dengan seluruh jajaran kantor wilayah (kanwil) seluruh Indonesia mengenai Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Senin (7/11). Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara bersama Plt. Kabapas turut mengikuti dan mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam, dan Inspektur Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pusat, Aidir Amin Daud.
Pengukuhan UPP Kemenkumham menjadi momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli. Perbuatan pungli juga akan ditindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila ada pelanggaran di daerah dapat ditangani oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kanwil, namun jika tidak dapat diselesaikan dengan baik dapat dilaporkan ke UPP Pusat,†ungkap Bambang.
Ketua UPP Pusat, Aidir Amin Daud,  mengingatkan kepada jajaran kanwil untuk tutup buku urusan pungli. “Penyambutan Eselon I di daerah tidak boleh ada pelayanan yang berlebihan. Petunjuk mengenai penerimaan tamu di daerah akan dibuatkan Standar Operasional Prosedur oleh Biro Umum Kemenkumham,†tegas Aidir.
Acara
teleconference dilanjutkan dengan tanya jawab dari perwakilan Kanwil Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, dll mengenai kondisi di daerah masing-masing.
“Untuk pertanyaan, diskusi, dan konsultasi mengenai pemberantasan pungli dapat disampaikan di email
upp@kemenkumham.go.id,†pungkas Bambang
Kontributor: Bapas Jakarta Timur-Utara