Pelayanan Prima, Lapas Muara Teweh Rujuk WBP ke RSUD

Pelayanan Prima, Lapas Muara Teweh Rujuk WBP ke RSUD

Muara Teweh, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh merujuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Edduar bin Asnain ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh, Selasa (15/9). Ia merupakan WBP perkara/pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana lima tahun.

Kepala Lapas Muara Teweh, Sarwito, membenarkan ada WBP yang dirujuk ke rumah sakit. Hal ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani

“Untuk memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, kami sudah menyediakan poliklinik beserta tenaga kesehatan. Bahkan, ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga izinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung anggota pengaman lapas," ungkapnya.

Perawat Mahir Lapas Muara Teweh, Frans Sudarna, menjelaskan WBP yang bersangkutan dirujuk ke RSUD karena mengalami batuk, sesak nafas, serta nyeri dada dan perut sejak tiga hari lalu. "Selama sakit, WBP sudah diberikan perawatan oleh tim kesehatan lapas, namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami rujuk ke RSUD untuk deteksi awal," ungkapnya.

Frans menambahkan pada pukul 08.40 WIB WBP tersebut sudah berada di RSUD Muara Teweh dan dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter. "Ia telah menjalani rapid test dan rontgen yang hasilnya nonreaktif. Hasil diagnosa dokter bahwa yang bersangkutan sakit efusi pluera dan saat ini dirawat inap dengan penjagaan anggota regu pangamanan," tutur Frans.

 

 

Kontributor: Lapas Muara Teweh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0